BANDAR LAMPUNG – Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan 20 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Lampung dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Kepastian itu didapat setelah KPU merampungkan proses verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang disampaikan Bacalon DPD RI asal Dapil Lampung di 15 kabupaten/kota.
Hasil dari proses verifikasi administrasi tersebut telah diplenokan di 15 KPU Kabupaten/kota pada 1 Februari 2023, dan diplenokan oleh KPU Provinsi Lampung pada 2 Februari 2023.
“Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan 20 bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ini termasuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap delapan bacalon yang sebelumya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, Minggu (5/2/2023).
Tahapan selanjutnya, kata Ismanto, KPU 15 kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) tahap pertama pada 6 sampai dengan 26 Februari 2023.
“Teknis pelaksanaannya itu ada di teman-teman KPU kabupaten/kota,” tandas Ismanto.
Dua puluh Bacalon DPD RI dapil Lampung itu, Almira Nabila, Asmadi, Benny Uzzer, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Heri Ploretari, Laras Tri Handayani, Petrus Tjandra, Khaidir Bujung, dan Abdul Hakim.
Selanjutnya, Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Supeno, Tulus Purnomo, dan Taufiq. (ri)