BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menghimbau kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diajukannya dan dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Silahkan berinvestasi di kota ini dan tetap ikuti ketentuan yang ada. Yang dibuat oleh pemerintah setempat,” kata Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung.
Menurut dia, pemkot setempat sangat terbuka dengan siapapun yang ingin berinvestasi, dan berkegiatan usaha di kota ini sebab akan menyerap banyak tenaga kerja.
“Kami sangat senang dengan adanya kegiatan usaha, adanya investasi karena menyerap tenaga kerja di kota ini, tapi penerapan di lapangan tidak bertentangan dengan izinnya,” kata dia.
Terkait penyegelan Angel’s Wing, Muhtadi mengatakan bahwa izin dari kegiatan usaha ini merupakan kafe dan resto. Namun pelaksanaan di lapangan bukan seperti izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Ini (Angel’s Wing) karena dilihatnya, kegiatan usaha mereka tidak sesuai dengan izinnya maka dilakukan tindakan tegas, dengan melakukan penyegelan,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, penyegelan yang dilakukan oleh pemkot setempat juga karena adanya laporan masyarakat, terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh Angel’s Wing.
“Angel’s Wing izinnya kafe dan resto tapi pelaksanaan di lapangan ada minuman keras dengan kadar alkohol tinggi yang belum berizin, musik hingar bingar dan lampu kerlap-kerlip yang mengiringi musik,” kata dia. (an)