HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Lakukan Penganiayaan, Seorang Lelaki di Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan dan Team Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap seorang lelaki karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo pada Sabtu (11/2/23) mengatakan, tersangka berinisial SM (39) warga desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban.

Kejadian berawal pada Minggu (1/1/23) di desa Jojog, korban dan pelaku yang sedang merayakan malam tahun baru di rumah korban bersama beberapa rekannya, pelaku yang emosi dengan salah seorang rekannya menamparnya, kemudian korban mencoba melerai dan mencegah pelaku untuk membuat keributan dirumah korban.

Namun, tiba-tiba pelaku mengambil kursi dan langsung menghantamkan kursi tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah atas, luka robek pada pelipis alis sebelah kanan dan lupa memar pada kepala bagian atas.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekalongan, Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (10/2/23) Polisi berhasil meringkus tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kursi kayu warna hitam dan 1 buah kaos dalam warna putih (noda darah)” ujarnya

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan” pungkasnya. (hms)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.