BANDAR LAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., menyerahkan surat keputusan keanggotaan satuan pengendalian internal (SPI) Universitas Lampung, di ruang sidang utama rektorat lantai dua, Jumat, 10 Februari 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 1453/UN26/KP/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua, sekretaris, dan anggota SPI, anggota baru yang diangkat antara lain Prof. Dr. Hamzah sebagai anggota bidang hukum, Dr. Marselina sebagai anggota bidang keuangan dan akuntansi, Bayu Sudjatmiko sebagai anggota bidang ketatalaksanaan organisasi dan sistem informasi, Rialdi Azhar sebagai anggota bidang manajemen aset, dan Puspita Yuliandari sebagai anggota bidang manajemen sumber daya manusia.
Dalam kaitannya dengan hal itu, kita menginginkan adanya penyegaran di dalam SPI, namun bukan berarti di dalam keanggotaan SPI sebelumnya tidak baik, ternyata mereka sangat antusias dan memiliki banyak capaian dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dari periode yang lalu.
Adanya penyegaran dalam SPI bukan berarti anggota sebelumnya tidak baik, tetapi mereka sangat antusias dan memiliki banyak capaian dalam menyelesaikan berbagai persoalan di periode sebelumnya. Hal itu tentu dilakukan ketua, sekretaris, dan para anggota yang melaksanakan tugas semaksimal mungkin melebihi kerja yang ditargetkan.
Mantan ketua LPPM Unila ini berpesan kepada jajaran anggota SPI baru bahwa tugas SPI bersifat sangat rahasia dan harus terus dipantau serta dievaluasi agar senantiasa melakukan perbaikan sistem dan menjaga kerahasiaan institusi.
“Tugas SPI bersifat sangat rahasia, jangan sampai orang di luar mengetahui hal-hal yang dirahasiakan. Saya yakin SPI baru memiliki integritas dan kinerja yang sangat baik dalam menjaga kerahasiaan institusi,” ujar Rektor.
Dengan penyegaran keanggotaan SPI, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal Universitas Lampung sekaligus memastikan semua tugas dan aktivitas berjalan baik sesuai standar yang ditetapkan.*