PRINGSEWU – Anggota DPRD Provinsi Lampung Nurhasanah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (11/2).
Dalam sosialisasi tersebut, Srikandi PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan. “Baik itu berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak,” terangnya.
Disampaikannya juga, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. “Perda ini merupakan hasil kerja sama antara Legislatif dengan Eksekutif yang di dalamnya mengatur kepentingan umum,” paparnya.
Menurutnya, Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung ini berharap, dengan terbitnya Perda Nomor 13 Tahun 2017, tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Disebutkannya, perda perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan ketelantaran.
Dewan Pakar KPPI ini menekankan untuk membentengi anak dari bahaya kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta Bahaya dalam penggunaan Gadget. (*)