PESAWARAN – Bupati Pesawaran melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, S.E.,M.M. mengatakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah berkolaborasi bersama masyarakat dalam optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan saat Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran, Wildan menjadi Pembina dalam upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran yang dihadiri Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, ASN, dan Tenaga Kontrak se-Kabupaten Pesawaran, Jum’at (17/2/2023).
Wildan mengatakan untuk mewujudkan optimalisasi tersebut tentunya diperlukan adanya kinerja dan pengelolaan yang baik, serta melakukan inovasi-inovasi yang bermuara kepada perbaikan pengelolaan Pajak dan Retribusi serta peningkatan realisasi penerimaan daerah.
Wildan mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD pengelola Pendapatan dan Belanja Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah guna percepatan pelaksanaan transaksi non tunai berbasis digital yang sesuai dengan jenis pendapatan dan belanja yang dikelola.
Saat ini pelaksanaan transaksi non tunai untuk pendapatan telah dimulai untuk penerimaan Pajak Daerah, dimana Badan Pendapatan Daerah telah menyediakan kanal-kanal pembayaran non tunai berbasis digital untuk pembayaran pajak daerah, antara lain QRIS, Mobile Banking, ATM, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, OVO, Linkaja, Agen-agen Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan terus akan dilakukan perluasan ke kanal-kanal digital lainnya.
Transaksi penerimaan pajak berbasis digital lainnya yang dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah, yaitu bekerja sama dengan PT. Bank Lampung melakukan pemasangan alat perekam data transkasi (tapping box) di beberapa objek pajak Kabupaten Pesawaran untuk merekam transaksi yang dilakukan wajib pajak dan jumlah pajak yang dipungut dari konsumennya.
Pemanfaatan tapping box ini akan berjalan efektif apabila dilakukan pengawasan yang ketat kepada wajib pajak dalam penggunaannya, dan mengingat personil pengawasan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang terbatas.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box tersebut, yaitu dengan cara meminta struk print out dari tapping box setiap kali saudara melakukan transaksi di objek pajak. Saya berharap saudara dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di lingkungan saudara bahwa telah tersedia kanal-kanal pembayaran pajak daerah Kabupaten Pesawaran berbasis digital yang memudahkan masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak daerah,” tambahnya.
Wildan juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Regulasi untuk menghindari risiko digugat oleh Pengguna Layanan, khususnya Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pajak Asli Daerah agar mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah, serta mendorong Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran untuk menjadi contoh pemenuhan kewajiban Perpajakan. (kmf)