BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandarlampung tidak menerbitkan izin pemasangan tiang kabel serat optik bagi pengusaha internet. Alasannya, tiang-tiang kabel serat optik yang sudah terpasang saat ini mengganggu keindahan kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim), Yusnadi Feriyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan tentang pemberhentian izin pendirian tiang serat optik tersebut.
“Karena para camat kan yang punya wilayah jadi kalau ada pengusaha yang akan memasang tiang dia bisa langsung menegur/melarang. Teman-teman wartawan juga kalau tahu langsung aja kabarkan kita,” katanya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Jumat, 17 Februari 2023.
Untuk menertibkan tiang-tiang kabel serat optik tersebut Pemkot Bandarlampung sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) dimana kedepannya hanya cukup satu tiang saja (tiang bersama).
“Agar kota ini indah, ke depan kabel serat optik itu cukup satu tiang atau tiang bersama. Kami sedang menggodok Perwalinya. Dan tiang itu yang mengerjakan bukan Pemkot, tetapi pihak ketiga,” jelas Yusnadi Feriyanto.
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan kabel-kabel optik (kabel internet) milik penyedia jasa internet yang semrawut di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Pangeran Diponegoro pada bulan September 2022 yang lalu.
Berdasarkan pantauan di beberapa ruas jalan utama seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani terlihat semerawut. Minimal berdiri tiga tiang jalan tersebut. Belum lagi sisa-sisa kabel yang digulung sembarangan merusak keindahan Kota Tapis Berseri ini.(*)