LAMPUNG SELATAN – Hari ini Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Kamis (22/2/2023).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri
membenarkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah diambil alih penangannya di Polda Lampung.
Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut masih terus berjalan meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri.
“Beberapa orang yang sudah diperiksa baru saksi,” ungkap Wadirkrimum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” lanjut Wadirkrimum yang dihubungi via HP pada petang ini. (kus)