HeadlineLampung RayaPolitik

Bawaslu Minta Pantarlih Lakukan Coklit Secara Maksimal

BANDAR LAMPUNG  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan secara maksimal.

Hal tersebut dilakukan agar warga yang telah memiliki hak pilih terakomodir dalam daftar pemilih.

“Kami minta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus bekerja secara maksimal dalam melakukan pendataan terhadap pemilih,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Senin (27/2/2023).

Menurut Tamri, hal tersebut penting dilakukan agar hasil pendataan yang dilakukan Pantarlih di lapangan benar-benar akurat dan sesuai fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tahu hampir rata-rata Pantarlih yang direkrut oleh KPU merupakan perangkat RT yang diyakini memahami dan mengetahui secara pasti pemilih di wilayahnya masing-masing. Namun mereka harus langsung mendatangi pemilih secara door to door, tidak bekerja dari belakang meja,” ucapnya.

Sebab Tamri menegaskan, proses Coklit menjadi tahapan yang paling krusial dalam Pemilu, karena hasil pendataan akan menjadi dasar dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.

Tamri menambahkan, pihaknya melalui jajaran di 15 Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat pada tahapan Coklit yang dilakukan oleh KPU melalui Pantarlih.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan tahapan Coklit benar-benar berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” imbuh Tamri.

Sejauh ini Tamri mengaku, Bawaslu belum menemukan adanya dugaan yang mengarah pada pelanggaran pidana dalam tahapan Coklit.

“Tapi memang ditemukan adanya ketidaksesuaian data masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja Pantarlih. Namun bukan merupakan bentuk pelanggaran,” tandas Tamri Suhaimi.

Sesuai jadwal, Coklit yang dilakukan oleh 25 ribu lebih Pantarlih ini telah dimulai sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.