LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (PT Bank Lampung) Cabang Kalianda dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.
Penandatanganan PKS itu antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan PT Bank Lampung Cabang Kalianda. Serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang berlangsung di ruang Sekda setempat, Rabu (01/03/2023).
Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menjelaskan, PKS antara BPKAD dengan PT Bank Lampung Cabang Kalianda itu, terkait dengan pengelolaan keuangan kas daerah.
Sedangkan, PKS dengan Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung mengenai kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) se-Kabupaten Lampung Selatan. “Di dalam kerja sama ini ada beberapa poin-poin yang perlu bersama-sama kita sepakati dan telah disepakati. Karena pada dasarnya Pemkab Lampung Selatan mendukung penuh kerja sama ini,” ujar Thamrin.
Thamrin berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik, saling menguntungkan dan tentunya memperlancar segala kegiatan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. “Mudah-mudahan kerja sama yang kita lakukan ini dapat terus berjalan dengan baik dan saling menguntungkan semua pihak,” harapnya. (*)