BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menonjobkan lima Kepala Puskesmas karena meninggalkan tugas tanpa izin. Mereka disebutkan pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Sumber teraslampung.com mengatakan, kelima kepala Puskeasmas itu adalah Kepala Puskesmas Palapa, Puskesmas Simpur, Puskesmas Kota Karang, Puskesmas Sukaraja, dan Puskesmas Labuhan Ratu.
“Info yang saya dapat, mereka tidak minta izin ke atasannya ke luar negeri, setahu saya kelima Kapuskes pergi ke Hongkong dan tidak minta izin ke atasannya,” kata sumber tersebut, Rabu 1 Maret 2023.
Surat pemberhentian sebagai Kepala Puskesmas tersebut menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwaty sudah ditandatangani hari ini.
“Surat pemberhentian Kapuskes dan Plt Kapuskes itu sudah ditandatangani hari ini, soal kesalahannya silahkan tanya ke Dinkes ya,” katanya.
Teraslampung.com mencoba mengonfirmasi kabar tersebut dengan menghubungi salah satu kepala Puskesmas yang dinonjobkan, yaitu Kepala Puskesmas Labuhan Ratu, dr Kartika. Namun, dr. Kartika tidak mau menjawab.
Hal yang sama Plt Kadis Kesehatan Desti Mega Putri saat dikonfirmasi via chat enggan menjawab.
Sementara itu, Plt Sekdakot Bandarlampung, Khaidarmansyah, menjelaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan meninggalkan tugas harus izin atasannya langsung kemudian diteruskan ke walikota.
“Soal nonjob kepala Puskesmas, saya belum tahu. Tetapi secara normatif ASN yang akan meninggalkan tugasnya harus mengajukan izin ke atasannya langsung. Kemudian atasannya itu meneruskannya ke walikota. Nanti walikota yang akan memberikan izin,” jelasnya.
Saat ditanyakan apakah ada hukuman bagi ASN yang melanggar. Khaidarmasyah menjelaskan bahwa setiap tindakan ada hukumannya tergantung tingkat kesalahannya.
“Kalau ada ASN meninggalkan tugas tanpa izin atasannya ya harus terima punishment-nya. Soal punishment, tinggal lihat tingkat kesalahannya,” ungkapnya. (*)