HeadlineHukum & KriminalSumatera

Ada Jual Beli Sabu, Kepala Lapas Tanjungpinang Bantah Ada Napi Terlibat

BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan mengakui, tersangka ESD (50) tindak pidana narkoba merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lapas.

Namun, kata Maman, mengenai penyalahgunaan narkoba itu merupakan tanggung jawab yang bersangkutan. Artinya, tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan sebagai ASN.

“Saat kejadian yang bersangkutan diamankan pihak Kepolisian di luar jam dinas. Tempat kejadian perkara (TKP) nya di rumah pribadi ESD, bukan di Kantor Lapas Tanjungpinang,” tegasnya.

Mengenai barang haram yang bersangkutan dapat dari narapidana (napi) Lapas Tanjungpinang, Maman pun membantah, bawah tidak ada kaitannya dengan warga binaannya.

“Setahu saya hasil pemeriksaan untuk warga binaan Lapas belum cukup bukti, dan juga tidak ada kaitan ASN Lapas yang lainnya,” tuturnya.

Pihaknya, sambung Maman, tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang untuk mengungkap tindak pidana narkoba.

“Meski begitu, kami tetap berprasangka baik dan menganggap praduga tak bersalah terhadap permasalahan tersangka ESD,” tuturnya.

Maman menambahkan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN.

“Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN itu sesuai jenis pelanggarannya apakah ringan atau berat setelah putusan di pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu mengatakan, Kasubbag TU Lapas Kelas II Tanjungpinang berinisial ESD (50) dan anak kandungnya berinisial RM (24), ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023).

Menurut Heribertus, penangkapan itu berawal dari anaknya di salah satu jalan raya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu. Lalu, ESD dengan sabu seberat 3,9 gram di rumahnya, Perumahan Mutiara Villa, Kota Tanjungpinang.

“Sabu itu diperoleh dari salah satu napi di Kantin Lapas Tanjungpinang secara gratis. Barang haram itu sudah beberapa kali didapat tersangka ESD, dan yang bersangkutan konsumsi sebagiannya menyuruh anaknya untuk dijual,” pungkasnya. (hk)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.