TANGGAMUS – CR (45), seorang nelayan warga Kapuran, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, tersangka CR ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (23/08/2023) sekira pukul 06:00 WIB.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan 7 plastik klip sisa residu, 2 plastik klip kosong, cottonbud, 2 sumbu, HP dan bungkus rokok saat penggeledahan di rumah tersangka. Penangkapan tersangka CR dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya upaya paksa penangkapan, sehingga tersangka dibawa ke Mapolres Tanggamus. Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya,” kata Deddy Wahyudi di Kotaagung, Sabtu (26/08/2023).
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka bakal ditindak dengan Pasal 112 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)