HeadlineHukum & KriminalSumatera

Akses Menuju Waduk Pusong Lhokseumawe Dibuka Kembali

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe kembali membuka akses menuju Waduk Pusong di Kecamatan Banda Sakti, setelah hampir satu tahun ditutup.

Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, akses menuju ke Waduk Pusong dibuka kembali setelah ada keputusan bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe. “Diharapkan masyarakat dapat menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan termasuk syariat Islam, saat berkunjung ke Waduk Pusong,” kata Heri Minggu, 28 Januari 2024.

Pembukaan portal penutup jalan, kata Heri, melibatkan Muspika Kecamatan, masyarakat, dan aparatur gampong setempat. Portal penutup yang dibongkar akan digantikan dengan titik portal buka-tutup baru dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Karena akses menuju Waduk Pusong telah dibuka kembali, kata Heri, maka akan ada penataan terhadap pedagang dan keramba yang ada di waduk dan sekitar waduk, pengamanan akan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP-WH serta kelompok masyarakat.

“Juga akan ada pembatasan aktivitas di Waduk, tidak boleh ada kegiatan apapun setelah pukul 23.00 WIB,” kata Heri.

Di kawasan waduk, kata Heri, telah disediakan balai pengajian rakyat yang dibangun oleh Satpol PP dan WH bertujuan agar masyarakat mudah mengikuti pengajian rakyat, berbagi ilmu, dan saling berkonsultasi terkait hal yang kurang baik untuk di perbaiki.

“Karena sangat penting menjaga syariat Islam di Bumi Pase, khususnya di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe menutup akses masuk ke Waduk Pusong di Kecamatan Banda Sakti karena maraknya bangunan liar dan keramba.  Amatan AJNN, terdapat beberapa lokasi akses masuknya ke area reservoir tersebut telah ditutup menggunakan water barrier atau pembatas jalan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Dinas PUPR yang ditujukan kepada Satpol PP dan WH tertanggal 14 Februari 2023 bersifat segera.

“Penutupan dilakukan karena semakin maraknya bangunan liar atau pondok-pondok di bantaran waduk keramba apung di dalam area genangan yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi waduk,” kata Darius, pada Jumat, 17 Februari tahun lalu. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.