Lainnya

Aktivis Masyarakat Hayati Indonesia Kritisi Lahan Pengganti

BANDAR LAMPUNG – Hilangnya kawasan Hutan Kota yang ada di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, berupa penebangan ratusan pohon penghijauan di sepanjang Jln Soekarno-Hatta sejak dari samping RS Imanuel hingga mendekati Gedung Bagas Raya, juga di depan dan samping Transmart Lampung, mendapat perhatian serius dari penggiat lingkungan hidup asal Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia, Ir Almuhery Ali Paksi.

Ia menegaskan, penghilangan kawasan Hutan Kota tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak tepat, di saat dunia membutuhkan ruang terbuka hijau (RTH) yang seimbang dengan kehidupan masyarakat.

Almuhery meyakini, penghilangan kawasan Hutan Kota tersebut pasti ada kompensasinya. Minimal adanya lahan pengganti.

“Saya ingin mengajak semua pihak, termasuk Pemkot Bandar Lampung, untuk buka-bukaan soal lahan pengganti kawasan Hutan Kota itu. Jangan-jangan kalau soal ini tidak dibuka ke publik, lahan pengganti malah dialihnamakan menjadi milik pribadi,” tutur politisi Partai Perindo itu, Rabu (10/1/2024) malam.

Aktivis penggiat lingkungan hidup dari Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI) ini menambahkan, bila ternyata belum ada lahan pengganti yang minimal sama luasnya dengan kawasan Hutan Kota yang “dibabat habis”, sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat pecinta lingkungan di Kota Bandar Lampung untuk bergerak menuntut adanya lahan pengganti.

“Sebaliknya, kalau pengusaha sudah menyerahkan lahan pengganti atas Hutan Kota yang mereka rusak, harus dijelaskan keberadaannya dimana dengan luas berapa,” tegas Almuhery Ali Paksi.

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan kalangan aktivis pecinta lingkungan lainnya guna menangani persoalan penghilangan kawasan Hutan Kota di Way Halim, Bandar Lampung, tersebut. Salah satu jalan yang akan ditempuh adalah melakukan gugatan atau class action.

Almuhery yang mengaku beberapa kali memantau kegiatan pengurugan material di lahan bekas kawasan Hutan Kota di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri ini, menyatakan dugaannya jika kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

“Buktinya, tidak ada satu pun informasi siapa atau perusahaan apa yang melakukan pengurugan dan untuk apa. Memang kabar yang beredar, disana akan dibangun superblok. Tapi kenyataan di lapangan, tidak ada informasi sama sekali. Hal ini mengindikasikan jika kegiatan yang dilakukan belum berizin, bahkan bisa jadi belum ada analisis mengenai dampak lingkungan atau amdalnya. Dan kalau dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan,” urainya lagi. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.