TANJUNGPINANG – Guru Besar Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun angkat bicara terkait vonis ringan atau setengah dari tuntutsan jaksa yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadap Pejabat Pemprov Kepri, Ari Rosandi, anak dari mantan gubkepri Isdianto, Rabu (3/1) lalu. Ari Dijatuhi Vonis 4 tahun sedangkan sebelumnya jaksa menuntut Ari 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri.
“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ketika memutus hukum jauh dibawah tuntutan,” ujar Andi Muhammad Asrun, Senin (8/1)
Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) ini menjelaskan, faktor-faktor yang meringankan tersebut diantaranya adalah belum pernah dihukum atau dipenjara. Selain itu punya tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Kemudian bukan sebagai aktor intelektualnya.
“Dalam kasus ini, dia (Ari Rosandi,red) bukan sebagai pelaku tunggal. Karena masih ada atasnnya yang divonis lebih tinggi,” jelasnya.
Ditegaskannya, majelis hakim bertindak berdasarkan fakta dipersidangan. Sehingga tidak berasumsi informasi-informasi yang beredar dari luar. Meskipun ada selentingan bahwa terdakwa (Ari Rosandi,red) disebut-sebut sebagai aktor intelektual, karena statusnya sebagai anak Gubernur Kepri (Isdianto,red) pada waktu itu.
“Apalagi secara pangkat atau jabatan masih ada pejabat yang lebih tinggi. Ini merupakan fakta yang terbantahkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Mantan Pengacara Pemprov Kepri ini juga mengatakan, meskipun terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sanksi beratnya adalah tetap akan dikenakan punismen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi berat lainnya tentunya adalah sanksi sosial, karena sebagai anak pejabat telah melakukan tidak yang tidak pantas,” tutupnya.
Sebelumnya, tiga ASN Pemprov Kepri, Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III, Rabu (3/1) lalu. Terdakwa Ari Rosandi divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang terdaluhu, jaksa menuntut Ari 8 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa divonis membayar Uang Pengganti Rp Rp 131.660.000 subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Abdi Surya Rendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp 538.640.000 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp673.300.000 subsider 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand menyatakan, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama. Pada kluster I, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Pada kluster II, polisi menetapkan empat tersangka. Kluster III, polisi menetapkan tiga tersangka. (bp)