HeadlineLampung Raya

Anggaran BTT Tanggamus Dikangkangi BPBD Rp. 195 Jutaan

TANGGAMUS – Pada tahun anggaran 2022 lalu, Pemkab Tanggamus menyiapkan dana untuk belanja tidak terduga alias BTT sebesar Rp 12.000.000.000, dan terpakai Rp 9.167.977.050 atau 76,40%.

Dari anggaran yang terpakai sebanyak Rp 9.167.977.050 tersebut, Rp 8.381.188.000 digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Yang terbagi untuk kegiatan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 6.050.298.000, serta bidang kedaruratan dan logistik 2.330.890.000.

Sayangnya, saat tim BPK RI Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan, dipergoki adanya penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang dimainkan oknum pejabat BPBD dengan total Rp 195.152.000.

Dengan perincian; pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi diketahui melebihi standar harga satuan sebesar Rp 47.952.000, dan pada bidang kedaruratan dan logistik yang melebihi standar harga satuan mencapai Rp 147.200.000.

Bagaimana permainan oknum pejabat BPBD Tanggamus mengeruk uang rakyat? Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung, dari pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban BTT diketahui bahwa untuk biaya akomodasi operator, asisten operator, penjaga malam, hingga penyediaan batu belah putih, tidak sesuai dengan standar satuan harga upah, bahan, dan peralatan yang telah diatur dalam SK Bupati Tanggamus Nomor: B.219/24/08/2022 tanggal 13 Juni 2022. Akibat pelanggaran ini, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 29.160.000.

Tidak hanya itu. Terdapat pembayaran atas penganyaman kawat bronjong yang tidak senyatanya. Dimana kawat bronjong yang dimaksud telah teranyam, sehingga tidak diperlukan lagi biaya pembayaran untuk penganyaman sebesar Rp 18.792.000.

Dari temuan pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Tanggamus ini, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 47.952.000.

Bagaimana pada bidang kedaruratan dan logistik? Ternyata lebih parah. Praktik akal-akalan untuk mengangkangi uang rakyat Tanggamus dimainkan semaunya oleh oknum pejabat BPBD setempat.

BPK menguraikan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban BTT, diketahui ada bukti pertanggungjawaban atas pengadaan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk excavator dengan menggunakan bukti dari BumPekon Maju Makmur sebesar Rp 259.200.000.

Ketika dilakukan konfirmasi oleh tim BPK, pengurus BumPekon Maju Makmur mengaku pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli solar dengan BPBD Tanggamus.

Namun, lanjut pengurus BumPekon Maju Makmur, pada awal tahun 2022 pihaknya dititipi BBM jenis solar oleh pelaksana normalisasi sungai Way Kelumbayan. Nah, BBM solar titipan itu kemudian dibeli oleh Kepala Pekon Negeri Kelumbayan.

Untuk apa Kepala Pekon Negeri Kelumbayan membeli BBM solar titipan itu? Masih menurut data BPK RI Perwakilan Lampung, pembelian tersebut atas permintaan BPBD untuk kegiatan normalisasi sungai Way Kelumbayan. Dimana dibutuhkan solar sebanyak kurang lebih 1.500 liter perminggunya, dengan harga Rp 8.000 per-liter selama 12 minggu atau 81 hari.

Dikalkulasikan oleh BPK, biaya yang diperlukan untuk pembelian solar yang senyatanya adalah Rp 144.000.000. Sehingga terungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 115.200.000, yaitu dari bukti pertanggungjawaban yang tertulis Rp 259.200.000 dikurangi pembelian riil Rp 144.000.000.

Juga ditemukan fakta bila biaya akomodasi operator, asisten operator, penjaga malam, dan penyediaan batu belah putih, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SK Bupati Tanggamus Nomor: B.219/24/08/2022 tertanggal 13 Juni 2022.

Jumlah kelebihan pembayarannya mencapai Rp 32.000.000. Dengan demikian, pada bidang kedaruratan dan logistik ini, BPBD Tanggamus telah mengangkangi uang rakyat sebanyak Rp 147.200.000.

Atas adanya dana BTT yang dimainkan di BPBD ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan Kepala BPBD mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 195.152.000 ke kas daerah. Sudahkah uang rakyat Tanggamus itu dikembalikan? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Kepala BPBD Tanggamus. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.