HeadlineLampung Raya

Anggaran Dua Kelurahan di Tubaba Diduga Bermasalah

TULANG BAWANG BARAT  –  Anggaran Kelurahan Mulya Asri dan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga bermasalah dan sarat korupsi.

Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi wartawan. Camat TBT, Achmad Nazaruddin mengatakan, pada tahun 2021 Kelurahan Panaragan Jaya dan Kelurahan Mulya Asri menerima anggaran sebesar Rp726 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2022, Nazaruddin menyebut dana Kelurahan Panaragan Jaya dan Mulya Asri mencapai Rp920 juta. Dengan besaran masing-masing Rp460 juta. Terdiri dari kegiatan pemberdayaan dan administrasi pelayanan umum kantor.

” Tahun 2021 anggaran untuk dua kelurahan, yakni Kelurahan Panaragan Jaya dan Mulya Asri. Pemberdayaan dua kelurahan. Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp726 juta. yakni program pemberdayaan masyarakat berupa pembayaran insentif RT dan RW serta administrasi pelayanan kantor. Kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp920 juta dibagi dua kelurahan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Rabu (18/1/2023).

Ia menjelaskan, untuk dana program pemberdayaan masyarakat dicairkan sendiri oleh kelurahan. Kegiatan ini SPJnya di kelurahan masing-masing.

Namun, ada program yang pencairannya melalui kecamatan. Seperti ATK, honor pengelolaan keuangan. Mereka menerima uang dari kecamatan. Kelurahan Mulya Asri menerima Rp65 juta dan Kelurahan Panaragan Jaya Rp75 juta.

Ia juga mengatakan, Kecamatan TBT pada tahun 2021 mengelola anggaran Rp3,1 M. Yang terdiri dari Rp2,3 M untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja. Sisanya Rp800 juta lebih.

Kemudian, Kecamatan TBT pada tahun anggaran 2022 mengelola kegiatan Administrasi Umum dengan anggaran sebesar Rp300 juta, yang terdiri dari Sewa kendaraan sebesar Rp70 juta, BBM mobil Dinas Rp24 juta, Musrembangcam Rp20 juta. Evaluasi pendampingan dana desa Rp19 juta untuk tiga kali.

Selain itu, terdapat honor pengelola keuangan. Yaitu honor Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp1.450.000 perbulan. Sekam selaku PPTK sebesar Rp1.010.000, PPK Rp570 ribu, Bendahara Pengeluaran Rp500 ribu dan Bendahara Barang, Rp400 ribu dan Driver, Cleaning servis dan penjaga malam. Masing-masing Rp850 ribu.

Sementara itu, Lurah Panaragan Jaya, Rilman membantah hal tersebut, menurutnya pada tahun anggaran 2021 dan 2022 pihaknya tidak menerima anggaran sebesar yang disebutkan Camat TBT.

Namun, ia hanya menerima anggaran program pemberdayaan sebesar Rp300 juta untuk pembayaran insentif RT dan RW dan kegiatan pelayanan administrasi kantor sebesar Rp75 juta.

” Tahun anggaran 2021 dan 2022 kami hanya menerima dana sebesar Rp300 juta. Dari dana Rp300 juta itu, untuk pembayaran insentif RT dan RW sekitar Rp200 juta saja. Dan sisanya dipergunakan oleh kelurahan dalam bentuk pembayaran kegiatan. Seperti kegiatan kesehatan, PKK, Posyandu pelatihan hansip atau linmas. Sementara untuk pelayanan administrasi kantor hanya rp75 juta. Termasuk pembayaran dua orang cleaning servis dan pembayaran honor keuangan. Selain itu tidak ada dana lainnya yang kami terima,” bantah Rilman.

Rilman juga membantah telah merealisasikan dana kegiatan sarana dan prasarana pembangunan. Karena dari dana Rp300 dan Rp75 juta itu tidak bisa dilakukan pembangunan.

” Proses pencairannya, sekarang ada bendahara pembantu. Artinya Kelurahan minta diajukan dari kecamatan. Kemudian kita langsung ajukan ke BPKAD Tubaba,” kata Rilman.

Terpisah, hal senada disampaikan Lurah Mulya Asri, Prambumi Restu Aji. Ia juga membantah pernyataan Camat TBT.

Dirinya malah tidak mengetahui sama sekali besaran anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kelurahan Mulya Asri pada tahun anggaran 2021 maupun 2022 seperti yang diucapkan Camat TBT.

Ia menyebut hanya menerima kucuran anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan TBT. Sesuai dengan yang diajukan oleh pihaknya.

” Saya tidak tau. Karena dana kelurahan itu digabung dengan dana kecamatan. Apa yang kami butuhkan, diberikan oleh pemerintah kecamatan. Seperti pembayaran insentif RT dan RW, Mudin, juru kunci makam, Linmas, kader posyandu,” ucap Prambumi.

Prambumi juga menampik terkait laporan SPJ yang dilakukan masing-masing oleh kelurahan.

” Sulit saya menjelaskan soal anggaran. ntuk pelaporan dananya digabung. Antara tiga instansi. Yakni Kelurahan Panaragan Jaya dan Mulya Asri serta Kecamatan TBT. Baik itu tahun anggaran 2021 dan 2022. Kalau mau lebih detil lagi. Silahkan tanya ke BPKAD Tubaba atau Pemerintah Kecamatan setempat,” pungkasnya. (Jim)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.