BANDAR LAMPUNG – Kasus perusakan kawasan Hutan Kota berupa penebangan ratusan pohon penghijauan berusia belasan tahun diganti dengan pengurugan material pada lahan di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI asal Dapil Lampung I, Endro S Yahman.
Tokoh PDIP itu menilai, sesuai ketentuan perundang-undangan PT HKKB belum boleh melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Termasuk melakukan penebangan pohon penghijauan dan pengurugan material.
Mengapa begitu? “Karena perusahaan itu baru punya izin lokasi. Masih banyak proses yang musti dilakukan sebelum melakukan aktivitas di lahan tersebut,” tutur Endro S Yahman, Senin (15/1/2024).
Diuraikan, pada proses yang dilakukan PT HKKB untuk bisa mewujudkan rencananya menjadikan kawasan itu sebagai kompleks perumahan dan ruko diperlukan beberapa tahap perizinan. Mulai dari izin lokasi, izin prinsip, hingga izin usaha.
“Izin lokasi itu yang mengeluarkan pemkot, namun belum ada izin prinsip. Bermodal izin lokasi, investor belum menanam modal, karena belum memulai usaha,” kata dia, seraya menambahkan, izin lokasi akan ditingkatkan statusnya apabila sudah selesai persyaratan lainnya, khususnya izin lingkungan berdasarkan kajian lingkungan, baik itu berupa AMDAL atau UKL-UPL.
Endro menambahkan, AMDAL adalah kajian lingkungan atau biasa disebut juga studi kelayakan lingkungan. Yaitu terkait kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.
“Kalau kelayakan teknis itu terkait teknologi atau proses usaha. Kelayakan ekonomis terkait kelayakan investasi dari sisi ekonomi, biasanya berkaitan dengan untung rugi investasi yang akan digunakan sebagai dasar peminjaman ke bank. Sedangkan kelayakan lingkungan terkait aspek daya dukung lingkungan terhadap usaha dan juga potensi munculnya dampak baik negatif maupun positif. Mulai dari prakonstruksi, konstruksi, operasi hingga pasca operasi terhadap lingkungan sekitar,” urainya lagi.
Karena masih izin lokasi, anggota DPR RI asal PDIP itu menilai, PT HKKB seharusnya tidak melakukan kegiatan apapun terlebih dahulu di atas lahan Hutan Kota tersebut.
“Kalau sudah ada penebangan pohon dan land clearing, jelas ini sebuah pelanggaran dan harus dihentikan,” tegas dia.
Endro S Yahman juga mempertanyakan mengenai status lahan yang digarap PT HKKB. Apakah benar masih Taman Hutan Kota ataukah sudah dirubah oleh Pemkor Bandar Lampung.
“Kalau sudah berubah dari kawasan Taman Hutan Kota, seharusnya pada saat akan revisi RUTR, ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat. Dan juga pembahasannya dengan DPRD. Bagi saya justru aneh, kalau anggota DPRD Bandar Lampung tidak tahu status lahan tersebut,” ucap Endro S Yahman. (fjr)