HeadlineLampung RayaPolitik

Anggota DPRD Budiman AS: Soal Wacana Empat Desa Gabung ke Bandar Lampung Belum Ada Pembahasan

BANDAR LAMPUNG – Rencana ambisius penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung ternyata masih sebatas wacana tanpa pijakan hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi di tingkat legislatif.

Empat desa yang dimaksud adalah Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjungbintang. Keempatnya direncanakan akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru. Namun, proses tersebut masih jauh dari kenyataan.

“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Budiman AS, Jumat (8/8/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku di tingkat nasional menjadi penghambat utama. Selama belum ada sinyal resmi dari pemerintah pusat, maka wacana pemekaran atau penggabungan wilayah belum bisa diproses lebih lanjut, baik secara hukum maupun kelembagaan.

“Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu seperti apa, kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” lanjutnya.

Budiman juga mengingatkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya justru merupakan bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, sebuah usulan lama yang bahkan telah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.

“Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.

Dengan berbagai dinamika dan prosedur yang kompleks, Budiman AS mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum tersebut. Menurutnya, semua proses administratif dan politik memerlukan kajian mendalam serta regulasi yang pasti dari pemerintah pusat.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.