LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Lampung Marsha Dhita Pytaloka menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa atau Kampung. Acara diadakan di Terbanggi Besar Lampung Tengah, 29 September 2024.
Rembuk desa/kampung menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khususnya wilayah pedesaan atau kampung.
Hal tersebut bertujuan meminimalkan konflik berkepanjangan dan gesekan antarwarga.
Atas dasar itu, 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 secara kontinu melaksanakan sosialisasi ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.
Marsha Dhita mengatakana, Perda Rembuk Desa/Kampung wajib dipahami oleh masyarakat.
Sebab, gesekan antarwarga jangan sampai terjadi.
Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar tersebut meminta kepada warga untuk berkonsentrasi mengikuti kegiatan dengan baik agar bisa menerapkan perda dalam kehidupan sehari-hari. (mn)