LAMPUNG TIMUR – Kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang morat-marit, dengan memiliki hutang Rp 209 miliar dan defisit anggaran Rp 155 miliar di akhir 2022 silam, tidak memengaruhi jatah tunjangan bagi 50 anggota DPRD setempat.
Seperti diketahui, pada APBD Lamtim 2022 digelontorkan anggaran Rp 28.059.194.804 sebagai belanja gaji dan tunjangan wakil rakyat, dengan realisasi Rp 27.525.339.314 atau 98,10%.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor: 28.A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor: 28.A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, diketahui masing-masing anggota DPRD mendapatkan penghasilan di luar gaji pokok alias tunjangan penghasilan.
Apa saja jenis tunjangan penghasilan yang selama ini masuk ke kantong ketua, tiga wakil ketua, dan 46 wakil rakyat Lamtim? Ini rinciannya.
Yang pertama, berupa belanja uang representasi. Untuk tunjangan penghasilan jenis ini, Ketua DPRD mendapat dana Rp 2.100.000 sebulan atau Rp 25.200.000 dalam satu tahun.
Sedang tiga wakil ketua, masing-masing mendapat uang representasi Rp 1.680.000 perbulan atau Rp 20.160.000 dalam satu tahunnya.
46 anggota DPRD Lamtim masing-masing memperoleh uang representasi Rp 1.575.000 perbulan atau Rp 18.900.000 dalam satu tahun.
Yang kedua, tunjangan uang paket. Ketua Dewan mendapat Rp 210.000 perbulan atau Rp 2.520.000 dalam 12 bulan.
Tiga wakil ketua, masing-masing perbulannya mendapat jatah Rp 168.000 atau Rp 2.016.000 dalam satu tahun, dan 46 anggota DPRD masing-masing memperoleh uang paket Rp 157.500 setiap bulan, yang jika dihitung dalam setahun menjadi Rp 1.890.000.
Yang ketiga, berupa tunjangan jabatan. Ketua Dewan memperoleh tunjangan sebesar Rp 3.045.000 sebulan atau Rp 36.540.000 dalam satu tahun.
Tiga wakil ketua Dewan, masing-masing mendapat tunjangan jabatan Rp 2.436.000 perbulan atau Rp 29.232.000 dalam satu tahun.
Sementara 46 anggota Dewan masing-masing mendapat jatah tunjangan jabatan Rp 2.283.750 perbulan, bila diakumulasi dalam satu tahun jumlahnya mencapai Rp 27.405.000.
Yang keempat berupa tunjangan alat kelengkapan. Dalam hal ini Ketua Dewan mendapat dana Rp 228.375 setiap bulannya atau Rp 2.740.500 dalam setahun.
Masing-masing dari tiga wakil ketua DPRD Lamtim mendapat uang tunjangan alat kelengkapan sebulannya Rp 152.250 atau dalam satu tahun sebanyak Rp 1.827.000.
Sedangkan 46 anggota Dewan masing-masing memperoleh Rp 121.800 perbulan atau Rp 1.461.600 setahunnya.
Yang kelima, disebut sebagai tunjangan alat kelengkapan lainnya. Ketua DPRD memperoleh dana Rp 91.350 perbulan atau Rp 1.096.200 dalam setahun.
Tiga wakil ketua masing-masing memperoleh tunjangan alat kelengkapan lainnya ini sebesar Rp 228.375 atau Rp 2.740.500 dalam satu tahun. Sedang anggota mendapat Rp 152.250 perbulan atau Rp 1.827.000.
Tunjangan yang keenam adalah tunjangan komunikasi intensif. Dalam tunjangan ini, Ketua Dewan disebut menerima dana Rp 91.350 sebulannya atau Rp 1.096.200. Tiga wakil ketua Dewan masing-masing mendapat Rp 10.500.000 atau Rp 126.000.000 dalam satu tahun.
Ke-46 anggota Dewan Lamtim, masing-masing juga memperoleh dana tunjangan komunikasi intensif ini sebesar Rp 10.500.000 perbulan dan menjadi Rp 126.000.000 dalam setahun.
Yang ke tujuh berupa tunjangan reses. Ketua Dewan mendapat uang reses Rp 10.500.000 dalam satu dari tiga kali reses selama satu tahunnya. Sehingga totalnya mencapai Rp 31.500.000.
Jumlah uang rakyat Lamtim yang diterima tiga wakil ketua dan 46 anggota Dewan lainnya juga sama. Masing-masing dibekali dana Rp 10.500.000 dalam satu kali reses, menjadi Rp 31.500.000 dalam satu tahun.
Yang ke delapan, berupa tunjangan perumahan. Untuk Ketua dan tiga Wakil Ketua Dewan disiapkan rumah dinas. Meski pada tahun 2022 lalu rumah dinas dinyatakan dalam rehab, maka digunakan anggaran sebesar Rp 701.196.000 sebagai biaya sewa tanah dan bangunan untuk membayar pengganti tunjangan perumahan pimpinan Dewan.
Sementara, untuk 46 anggota Dewan dianggarkan tunjangan perumahan -walau tinggal di rumah pribadi- masing-masing mendapat Rp 14.500.000 perbulannya. Sehingga dalam satu tahun, masuk ke kantong pribadi anggota Dewan dana tunjangan perumahan ini sebesar Rp 174.000.000.
Tunjangan yang ke sembilan berupa tunjangan transportasi. Ketua Dewan mendapat Rp 21.900.000 perbulan atau Rp 262.800.000 dalam satu tahun.
Tiga wakil ketua Dewan masing-masing mendapat jatah tunjangan transportasi sebesar Rp 18.200.000 dalam satu bulannya, atau Rp 218.400.000 setahun.
Masing-masing dari 46 anggota Dewan Lamtim mendapat dana tunjangan transportasi sebanyak Rp 14.000.000 dalam satu bulan atau Rp 168.000.000 setahunnya.
Sedangkan tunjangan yang ke-10, berupa tunjangan operasional hanya diberikan kepada empat pimpinan Dewan saja. Yaitu Ketua DPRD menerima Rp 8.400.000 dalam satu bulannya atau menjadi Rp 100.800.000 setahun, sementara tiga wakil ketua masing-masing mendapat jatah Rp 5.250.000 perbulan atau Rp 63.000.000 dalam satu tahun anggaran.
Merunut pada data tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Lamtim dalam setahunnya, maka masing-masing wakil rakyat menangguk uang rakyat sebesar Rp 550.983.600 atau setengah miliar lebih sedikit.
Angka tersebut tentu mengalami kenaikan jumlahnya bagi ketua dan tiga wakil ketua Dewan.
Dengan gaji pokok berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 perbulan, tentu nilai tunjangan yang diterima para wakil rakyat Lamtim dalam satu tahunnya sangat fantastis.
Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai item tunjangan yang selama ini diterima pada setiap tahun anggaran, seorang anggota DPRD Lamtim mengaku tidak mengetahui dengan persis item dan jumlahnya.
“Semua kan yang ngatur Sekretaris Dewan, saya tidak paham item-item tunjangan itu,” ucap anggota DPRD Lamtim yang namanya tidak mau disebutkan.
Ia mengaku akan meminta Sekwan untuk secara terinci menjelaskan item tunjangan yang selama ini diterima anggota DPRD setempat. (fjr)