EkbisHeadlineSumatera

Angkutan Batu Bara Mulai Beroperasi Lagi, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan

JAMBI – Angkutan baru bara mulai beroperasi lagi, pada Senin 5 Desember 2022 malam kemarin.

Namun, pada Selasa 6 Desember 2022 malam, kondisi lalulintas Muara Tembesi-Muara Bulian dilaporkan cukup padat.

Informasi di lapangan menyebutkan, hingga pukul 20.30 WIB macet masih terjadi.

Namun tidak terlalu parah seperti sebelumnya penumpukan kendaraan yang terjadi di wilayah Sridadi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi, diketahui jalan di kawasan Sridadi belum bisa dibuka seratus persen. Saat ini jalan baru bisa dibuka satu jalur.

Maka dari itu, Dhafi mengatakan pihaknya akan memberlakukan sistem buka tutup bagi angkutan batu bara yang akan melintas. “Artinya kendaraan di mulut tambang 30 menit buka, 30 menit tutup. Terutama di tiga daerah yakni Sarolangun, Tebo, dan Kotoboyo,” kata Dhafi.

Selain menerapkan sistem buka tutup, Dhafi mengatakan pihaknya juga mengatur jam operasional angkutan batu bara agar tidak terjadi kemacetan. “Seperti dari Koto Boyo dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi. Setelah jam 2 pagi tidak boleh ada yang keluar tambang,” jelasnya.

“Tapi kita evaluasi juga, apakah masih padat. Kalau masih padat, besok akan kita berlakukan 1 jam sekali. Yang paling penting adalah kita sudah batasi (armada yang beroperasi),” katanya.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS) di pelabuhan. Hasil perhitungan, Dhafi mengatakan yang terdaftar dalam draf ada 4.000 unit kendaraan angkutan truk batu bara.

“Misalnya ada TuKS di PT Pelindo, kemampuannya untuk bongkar muat ada 356 kendaraan. Itu dia sudah berkontrak dengan tiga perusahaan dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” terangnya.

Dengan adanya perbaikan jalan, terdapat 2.500 unit mobil truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang. “Nanti kita lihat lagi perkembangannya. Yang setengahnya kita tahan,” kata Dhafi.

Kemudian, masalah tonase, mobil truk angkutan batu bara harus berafiliasi dengan perusahaan. “Terus terang saja ini ada unsur kesengajaan. Kenapa angkutan dibiarkan sendiri. Kita tidak bisa nindak. Masalahnya aturan mendalam, aturan dari pada kementerian ESDM sendiri. Kalau itu dilepas, maka angkutan batu bara bebas mau mengisi berapa saja. Masalah beratnya itu tadi, tanggung jawabnya kembali ke Dishub. Makanya di jembatan timbang. Kontrolnya ada disitu,” beber Dhafi.(nh)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.