BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi masalah kelangkaan solar yang terjadi di Bengkulu saat ini.
Kamis (26/10/2023), Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan kepada BPH Migas agar menambah kuota Solar Bengkulu sebanyak 8.571 Kilo Liter.
“Dalam kesempatan ini sudah melakukan komunikasi ķepada pusat (BPH MIGAS) melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu kita untuk mengajukan tambahan (Solar) daripada kekurangan kita itu. Na, ini pak Gubernur sudah membuat surat (Seminggu lalu) yang dibawa oleh Kepala Dinas ESDM ke BPH Migas kita minta tambahan 8.571 Kilo Liter, kita mengharapkan tambahan ini bisa mencukupi dalam akhir tahun ini, ya kita harus optimis dong usulan diakomodir,” ucap Radèn Ahmad Deni.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhir tahun 2022 lalu sudah mengajukan usulan solar di tahun 2023 ini sebanyak 721.643 kilo liter.
Namun, BPH Migas hanya mengakomodir sebesar 106.611 kilo liter dari total usulan 2023 sebanyak 721.643 kilo liter.
Sayangnya, pada Kamis (12/10/2023) lalu, Pemprov kembali menerima kabar buruk terhadap kuota solar Provinsi Bengkulù. Melalui surat dari BPH Migas, Kuota Solar Bengkulu kembali dipotong sebesar 6.8% dari jumlah kuota tahun 2023 sebesar 106.611 Kilo Liter.
“106.611 kilo liter ini ada juga pengurangan sebesar 6.8% sehingga kebutuhan minyak kita tidak akan mencukupi,” jelàs Raden Ahmad Denni.
Dari pengurañgan kuota solar ini, mengakibatkan antrian panjang kendaraan di SPBU Bengkulu. Selain disebabkan pengurangan solar, jelas Denni, Pemprov juga menilai maraknya antrian di SPBU juga disebabkan oleh penyaluran BBM yang tidak sesuai kètentuan aturan.
Karenanya, Kepala Daerah Kabupaten maupun Kota Bengkulu juga diimbau agar memàntau SPBU di daerah masing-masing agar penyaluran Solar benar-benar tepat sasaran.
“Artinya kami mengimbau bupati walikota memantau SPBU yang ada di daerah masing-masing supaya SPBU ini menyalurkan BBM kepada yang berhak sesuai ketentuan tidak memberikan kepada kendaraan yang dilarang oleh aturan bahkan kita melihat di lapangan banyak juga antrian kendaraan yang bukan angkutan tapi membeli minyak yang dia jual kembali ke masyarakat. Na ini perlu kita mengajak kepala daerah dan memantau itu sehingga kepala daerah dapat mengambil tindakan tegas,” tutup Raden Ahmad Denni.(ppb)