PEKANBARU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2024 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan total anggaran Rp11,02 triliun lebih.
Persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut, disahkan melalui Rapat Paripuran DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (29/11/2023).
Dengan telah disetujuinya Perda APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2024, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution berharap supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian segera mengevaluasi, sehingga proses pembangunan di Provinsi Riau dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2024 ini, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk dievaluasi, dengan harapan dapat selesai dalam kurun waktu secepatnya, sehingga proses pembangunan di Provinsi Riau ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” harap Gubri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjut Gubernur Edy Natar, merupakan sebuah instrumen penting yang menjadi cermin komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, melalui alokasi dana yang bijak dan tepat sasaran, sebutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Insyaallah seluruh pertimbangan, catatan, saran, dan pendapat yang telah disampaikan akan selalu menjadi perhatian kami, dengan tetap mempertimbangkan keserasian, kesinambungan program, dan kegiatan serta tetap mengedepankan asas efisiensi dan akuntabilitas yang berorientasi pada anggaran berbasis kinerja,” pungkas Edy Natar Nasution. (mcr)