BANDAR LAMPUNG – Silang sengkarut terkait pengelolaan APBD 2022 dan dana BOS di Disdikbud Kota Bandar Lampung, tampaknya bakal mulai diurai.
Sebuah sumber Selasa (10/10/2023) pagi menginformasikan, aparat penegak hukum (APH) kini mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berkaitan dengan indikasi penyimpangan realisasi anggaran yang ditengarai tidak kurang dari Rp 4,7 miliar tersebut.
Sementara, Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, SPd, diketahui tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di BPSDM Provinsi Lampung.
Menurut informasi, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) yang diikuti Eka Afriana akan berakhir beberapa waktu mendatang, seusai kegiatan field trip ke Bali.
Bukan hanya Kadisdikbud saja yang sedang mengikuti diklatpim tingkat II. Tetapi juga Kadis Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung, Erwin, Kadis Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Riana Apriana, dan Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.
Sumber media ini menjelaskan, setelah APH selesai dalam kegiatan pulbaket dan pengkajian atas data serta fakta yang didapatkan, akan dilanjutkan dalam proses penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan media massa, merupakan bagian dari pulbaket yang akan jadi kajian APH untuk melanjutkan proses ke depan,” kata sumber itu.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya beberapa fakta adanya penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung beberapa waktu belakangan ini, mulai dari realisasi rehab gedung SMPN hingga pembayaran honor kepada 554 “guru ilegal” menggunakan dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 4.735.919.500, mendapat perhatian publik.
Utamanya elemen masyarakat pegiat antikorupsi. Salah satunya dari Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung.
“Kami tidak hanya menyoroti apa yang terjadi di Disdikbud Bandar Lampung. Tetapi juga merasa pilu dan miris atas kondisi ini. Patut diduga, apa yang terjadi di Disdikbud saat ini kuat dugaan sarat dengan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, Jum’at (6/10/2023) lalu.
Menurut aktivis pegiat antikorupsi ini, praktik korupsi yang terjadi di dunia pendidikan tidak lain adalah sumbangan kerusakan moral dan peradaban yang sistemik.
“Karena dunia pendidikan semestinya menjadi benteng atau lumbung dan wahana pembangunan moral serta akhlak. Namun saat ini telah berubah menjadi wilayah kelam dan membuat dekil peradaban bangsa,” tuturnya.
Dikatakan, terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung mengenai adanya penyimpangan penggunaan anggaran hingga miliaran di Disdikbud Bandar Lampung, seharusnya disikapi dengan tindakan cepat oleh aparat penegak hukum (APH).
“Sepengetahuan saya, bila temuan dan rekomendasi BPK yang terindikasi kuat unsur tipikornya serta tidak dikembalikan kerugian keuangan daerah dalam waktu lima bulan setelah laporan hasil pemeriksaan disampaikan, aparat dari Kejaksaan akan melakukan penyelidikan. Dan menurut saya, sekarang sudah saatnya APH bergerak untuk melakukan penegakan hukum,” urai Jupri Karim.
Sebelumnya, saran agar APH segera melakukan pengecekan atas berbagai persoalan terkait penggunaan APBD 2022 pada Disdikbud, juga disuarakan anggota Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Hermawan.
“Apapun atau siapapun juga yang dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai regulasi dan ada dugaan tindak pidana korupsi, saya menyarankan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan,” kata politisi asal Partai Gerindra itu, Kamis (5/10/2023) silam. Hermawan mengaku, apa yang selama ini terjadi di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung selalu menjadi perhatian serius dari anggota Komisi 4 DPRD sebagai mitra kerjanya.
Dijelaskan, bila dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hanya bersifat administratif, Komisi 4 DPRD Bandar Lampung bisa memberi saran dan langkah-langkah penyelesaian melalui rapat dengar pendapat.
“Tapi, kalau fakta penyimpangannya melanggar regulasi dan terindikasi ada tindak pidana korupsinya, kami menyarankan APH untuk segera melakukan pengecekan. Karena anggaran yang digunakan Disdikbud adalah uang rakyat Bandar Lampung, yang mesti dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Hermawan yang berlatarbelakang advokat.
Saran yang disampaikan Hermawan agar APH segera melakukan pengecekan terhadap berbagai persoalan di Disdikbud, menurut penelusuran, sesuai dengan “deadline” yang diberikan Kejaksaan Negeri.
Menurut informasi, terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022, pihak Kejari jauh-jauh hari telah melayangkan surat kepada OPD terkait melalui Walikota, untuk menjalankan rekomendasi BPK berupa pengembalian anggaran yang disimpangkan ke kas daerah, maksimal hingga tanggal 4 Oktober 2023. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, pihak Kejari akan melakukan penelisikan untuk selanjutnya dibawa ke ranah pidana khusus.
Mengacu kepada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022, bukan hanya temuan penggunaan dana BOS yang menyalahi ketentuan, dengan jumlah Rp 4,7 miliar, tetapi juga realisasi rehab gedung SMPN yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume. (fjr)