BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2023 sebelum penerapan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di daerah itu.
“Harapannya pada April mendatang bisa melaksanakan pemutihan PKB atau program keringanan pajak dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pelaksanaan pemutihan PKB tersebut bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang akan dilakukan pada 2023 ini juga.
“Memang dari Polri akan memberlakukan penghapusan regident kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 tahun. Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program pemutihan pajak,” ucapnya.
Dia melanjutkan saat ini pihaknya mempersiapkan draf Peraturan Gubernur Lampung yang diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan penghapusan denda dan memberi keringanan pembayaran PKB di daerahnya.
“Pendapatan asli daerah ini 25 persen disumbang dari pajak kendaraan, jadi akan dioptimalkan sebab dari 3,5 juta unit kendaraan yang terdata pada 2022 yang membayar pajak baru 1,2 persen atau ada 2,36 juta unit kendaraan yang tidak membayar pajak dan ini banyak kendaraan roda dua, serta di wilayah desa,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya potensi kendaraan yang belum membayar pajak tersebut akan dioptimalkan kembali penarikan pajak kendaraan di daerahnya.
“Bila regident dihapus tentu kendaraan tidak akan ada datanya lagi, jadi kita akan bantu untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan masyarakat yang menunggak sembari meningkatkan pembayaran pajak kendaraan untuk menunjang pendapatan daerah,” tambahnya.(an)