PALEMBANG – Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema ” Resolusi Pertambangan Tanpa Izin ” diselenggarakan oleh Aktivis Peduli Sumatera Selatan, dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/2022).
Gubernur Sumsel, H Herman Deru menuturkan dinamisnya regulasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian ditarik menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ditarik lagi terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang membuat semua sistem ini menjadi berubah baik sistem perizinan dan sistem pengawasannya.
“Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang sifatnya telak atau tak terbantahkan, jangan ada lagi kemungkinan untuk disanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat,” ucapnya
Dikatakan Deru masyarakat tidak mau menjual ke pertamina lantaran pertamima membeli di bawah harga semestinya yakni 70% menjadi penyebab pertama penambang ilegal.
Di tempat yang sama Ketua Aktivis Peduli Sumsel (APS), Firdaus Hasbullah menyebutkan FGD tidak hanya membahas maraknya tambang ilegal yang ada di Sumsel namun juga menemukan solusi.
“Terutama bagaimana tambang rakyat koperasi tambang misalnya minyak bisa membuat izin sehingga mereka tidak dicap ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagai contoh di Riau terdapat wilayah tambang rakyat, sedangkan Sumsel tidak punya maka akan disampaikan kepada Kementerian ESDM bahwa Sumsel juga harus punya wilayah tambang rakyat.
“Jangan semuanya dikuasai oleh para penguasa atau pengusaha,” pungkasnya.(nh)