LAMPUNG SELATAN – Arus mudik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung pada H-7 Lebaran terpantau belum mengalami peningkatan yang signifkan.
Dari pantauan RRI di Gerbang Tol Kota Baru, pada Selasa (3/4/2024) pagi, volume kendaraan masih terlihat lengang. Meski begitu, sejumlah kendaraan pribadi dengan plat kendaraan dari luar Provinsi Lampung mulai terlihat.
Pada momen arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah ini, pengelola tol Lampung yakni PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road bersama PT Hutama Karya telah melakukan sejumlah persiapan dalam memberikan pelayanan bagi para pemudik, salah satunya memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Diskon tarif tol diberlakukan pada arus mudik tanggal 3 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 4 April 2024 Pukul18.00 WIB dan arus balik di tanggal 16 April 2024 Pukul 06.00 WIB hingga 17 April 2024 Pukul 18.00 WIB. Diskon tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa diskon tarif ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan Hutama Karya kepada pemerintah dalam menyukseskan mudik Lebaran 2024 serta memberikan alternatif waktu bepergian yang nyaman bagi pemudik.
“Diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar dan keluar di GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya atau sebaliknyadan kendaraan yang masuk dari GT Palembang dan keluar di GT Prabumulih atau sebaliknya,” kata Adjib dalam keterangannya.
Berikut rincian besaran tarif tol setelah diberlakukan diskon sebesar 20 persen :
Dari GT Bakauheni Selatan ke GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama atau sebaliknya: Kendaraan Golongan Imenjadi Rp326.000,- Kendaraan Golongan II dan III menjadi Rp489.000,- Kendaraan Golongan IV dan V menjadi Rp652.000,-
Dari GT Palembang ke GT Prabumulih atau sebaliknya: Kendaraan Golongan I menjadi Rp95.000,- KendaraanGolongan II dan III menjadi Rp142.500,- Kendaraan Golongan IV dan V menjadi Rp190.000,-. (ri)