BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 40 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) seluruh Indonesia dinyatakan tidak profesional. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo justru merespon positif atas hal ini. Ia mengatakan 40 persen atau sekitar 100.000 ASN Kemenag tidak profesional saja pelayanannya sudah bagus.
“Kalau yang 40 persen atau 100 ribu saja tidak profesional sudah bisa melayani umat sebaik ini, apalagi kalau misalnya 100 ribu ini bisa kita benahi Insya Allah kemenag bisa lebih baik lagi,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Dilansir islamtimes.org, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dari hasil tes Indeks Profesional dan Moderasi Beragama diikuti oleh 214.306 ASN Kemenag di 1.160 lokasi Infonesia, sebanyak 40 persen ASN dinyatakan tidak profesional.
Yaqut mengaku terkejut karena setidaknya 100.000 ASN Kemenag RI tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan atau protokol di bidang yang ia jalani.
Ia pun menegaskan, jika nantinya telah diberikan pelatihan dan sebagainya namun tetap tidak profesional, akan mengganti ASN tersehut dengan SDM baru dan lebih profesional.
Puji mengatakan, hasil tes tersebut juga akan menjadi PR bagi seluruh ASN Kemenag termasuk dirinya dan pengingat untuk melakukan tugas dengan lebih baik lagi.
“Tapi ya itu jadi PR bagi kita semua, sebagai self kontrol bagi kita dan mereka yang belum profesional,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Puji menyampaikan pihaknya akan melakukan treatment khusus untuk ASN di Kemenag Provinsi Lampung dengan memberikan pelatihan dan pembinaan.
Puji menyatkan, pemberian penghargaan seperti satyalancana juga merupakan salah satu bentuk motivator bagi ASN bahwa kemampuan, dedikasi dan kerja keras mereka akan dihargai.
“Kemarin saja kita baru berikan untuk ASN Kemenag. Total di Provinsi Lampung yang sapat ada 600 ASN,” katanya.
Satyalancana adalah sebuah penghargaan untuk Pegawai Negeri Sipil atas dedikasinya pelaksanaan tugas dan telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. (it)