PRINGSEWU – Pj. Bupati Pringsewu mengatakan pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan zakat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya Wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Hal tersebut dikatakan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag. pada acara Sosialisasi Program Kerja BAZNAS Kabupaten Pringsewu di Aula Utama Pemkab setempat, Selasa (14/03/23).
Pj. Bupati Pringsewu melalui Sekda mengajak seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengajak seluruh ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS setempat, mengingat target besar BAZNAS Pringsewu adalah menghimpun zakat para ASN Pemkab Pringsewu untuk umat di Kabupaten Pringsewu sendiri.
Oleh karena itu, pihaknya pada acara yang dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu Dr.Ir.H.Mahri Ibrahim, M.Pd. dan jajaran Pemkab Pringsewu berharap optimalisasi pengelolaan zakat baik dari pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (*)