LHOKSEUMAWE – Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Lhokseumawe Kota, Rachmat Ade Brata, mengatakan banyak alat peragaya kampanye mengganggu jaringan hingga menyebabkan pemadaman listrik karena dipasang pada tiang serta gardu.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk menertibkan.
Rachmat menyebutkan salah satunya seperti di kawasan Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang memasang spanduk dekat jaringan listik hingga membuat listrik padam sampai enam jam.
“Kami harus mencari sumber gangguan dan itu membutuhkan waktu. Setelah diketahui, masih butuh waktu untuk melakukan perbaikan,” kata Rachmat, Kamis, 14 Desember 2023.
Rachmat menyampaikan sebelumnya spanduk tersebut sempat diturunkan pihak PLN dan disimpan dekat tiang listrik dengan pertimbangan dapat diambil pemiliknya dan dipasang di tempat lain yang tidak melanggar ketertiban. Namun, spanduk dipasang di tempat sama sehingga menyebabkan terjadinya gangguan suplai arus listrik kepada masyarakat.
“Diharapkan dapat ditertibkan secara mandiri sebelum dibongkar oleh Satpol PP dan Panwaslih Lhokseumawe,” ujarnya.
Rachmat mengatakan selain banyak terpasang di tiang listrik, pihaknya juga menemukan penempelan stiker kampanye di gardu listrik yang dapat membahayakan pemasang, bahkan menutupi nomor gardu listrik.
Oleh karena itu, turut mengimbau semua pihak agar tidak memasang APK di fasilitas PLN, lantaran tidak aman bagi pemasang serta bisa menyebabkan terjadinya gangguan pelayanan terhadap masyarakat.
“Setelah berkoordinasi dengan Panwaslih, kami akan langsung memindahkan atribut kampanye yang dipasang di fasilitas PLN,” kata Rachmat.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, mengatakan pemasangan atau penempelan alat peraga atau atribut kampanye adalah salah satu bentuk pelanggaran.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang atribut kampanye di tempat yang dilarang. Beberapa APK yang dipasang di jalan protokol dan pohon, juga di fasilitas TNI, sudah ditertibkan,” sebutnya.
Ayi mengatakan sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah.
“Kemudian di perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.(ajnn)

















