LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran pengawas Pemilu sesuai tingkatan melaksanakan tugas pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini berlangsung tanggal 12 februari s.d 14 maret 2023.
Pemutakhiran Data Pemilih menjadi tahapan penting dilakukan dan sangat kruisal, hal ini menyangkut hak pilih masyarakat untuk menentukan pilihan saat pemungutan suara. oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara petugas dan masyarakat dalam hal suksesi data pemilih sebagai dasar untuk ditetapkan data pemilih tetap nantinya.
Dalam memaksimalkan pengawasan Pemutakhiran data Pemilih Pemilu di Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung sebelumnya telah menerbitkan surat pencegahan Nomor 263a/PM.00.01/K.LA/10/2022, tanggal 14 oktober 2022 perihal surat pencegahan dalam pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 di Provsi Lampung yang ditujukan kepada KPU Provinsi Lampung.
Selain kepada KPU, Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menerbitkan surat instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan nomor surat 410/PM.00.01/K.LA/12/2022 tentang optimaliasi tugas dan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilu tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, jajaran Pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala dan kejadian khusus di Lapangan, diantaranya;
1. Kendala login pada aplikasi E-Coklit sehingga beberapa Pantarlih melakukan coklilt secara manual (disebabkan oleh sinyal, server down dan error) serta form A. Daftar Pemilih belum dibagikan. Hal ini terjadi secara umum di kabupaten/kota.
2. Terdapat ketidaksesuaian antara data DP4 dengan alamat TPS. Hal ini terjadi di Bandar Lampung dan Pesawaran.
3. Terdapat Pantarlih yang tidak membawa Salinan SK saat melakukan coklit.
4. Terdapat data pemilih dalam satu KK berbeda TPS (Hari minggu, tanggal 12 Februari 2023, ditemukan temuan di kelurahan Kotabumi Ilir, TPS 02/LK.01). Ditemukan dalam satu rumah ada dua kepala keluarga dengan KK yang berbeda tapi Stiker haya satu yg di tempel (Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran). Hal ini telah dilakukan saran perbaikan.
5. Coklit dibeberapa desa dilakukan malam hari, karena warga yang bekerja.
6. Terdapat Petugas pantarlih masih kurang memahami proses pencoklitan, hal ini disebabkan karena proses bimtek dan pembekalan relativ singkat.
7. Petugas Pantarlih hingga tanggal 13 februari 2023 belum melaksanakan Proses Pencoklitan dikarena kelengkapan Logistik belum sampai ke PPS Tj. Pulau Sebesi dan dikarenakan Cuaca Buruk. Hal ini terjadi di Desa Tj. Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
8. Di desa Pandansurat, alamat pada form A. Daftar pemilih tidak sesuai dengan yang sebenarnya, misal pada form A. Daftar pemilih alamatnya Rt 3 RW 1, tapi pada alamat sebenarnya Rt 3 itu berada di RW 2. Hal ini terjadi di kecamatan sukoharjo Pringsewu.
9. Terdapat beberapa orang menolak dilakukan coklit karena mengira petugas adalah anggota Partai Politik, hal ini terjadi di Tuluk Betung Barat Bandar Lampung (telah dilakukan saran agar petugas dapat melakukan tugas sesuai dengan tufoksi dan atribut tanda pengenal).
10. Terdapat adanya DP4 dalam aplikasi E-Coklit banyak yang tertukar, baik tertukar antar TPS maupun antar desa. Hal ini terjadi di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, secara umum yang menjadi kendala saat Pantarlih melakukan pemutakhiran data adalah Aplikasi E-Coklit mengalami server down dan error dan disebabkan juga minimnya signal.
Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran pengawas Pemilu di daerah telah menginstruksikan kepada Pantarlih untuk tetap melakukan Pemutakhiran data pemilih secara manual, karena E-coklit merupakan alat bantu. Bawaslu Provinsi Lampung juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka dan menerima petugas dalam rangka proses pemutakhiran data Pemilih.
Terhadap tahapan daftar Pemilih dan proses Pemutakhiran ini, Bawaslu siaga mengawasi proses untuk menjaga hak pilih diseluruh negeri, mengawasi agar proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan transparan, akuntabel serta data pribadi warga terjaga dan terlindungi. (*)