HeadlineLampung Raya

Awas!! Obat Sirup Anak Yang Dilarang BPOM-RI Masih Beredar di Lampura

LAMPUNG UTARA – Daftar nama-nama obat-obatan cair (Syrup) yang telah dirilis sebelumnya oleh BPOM-RI termasuk nama pemasok atau produsen yang dilarang untuk dikonsumsi dan dilarang peredarannya dilapangan ternyata masih ada stok barangnya di Kabupaten Lampung Utara.

Obat-obatan tersebut setidaknya ditemukan saat awak media meliput kegiatan monitoring pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat yang mendatangi salah satu Apotek yang ada diseputaran kota. Walaupun tidak dipajang dan diperjualbelikan kepada konsumen, namun fisik atau stok barang tersebut masih ada di Apotek tersebut.

Nama Obat Syrup batuk yang ditemukan tersebut salah satunya bernama Cetirizine Hydrochloride dengan bentuk sirup kemasan botol 60 ml yang merupakan salah satu produk dari PT REMZ yang telah dicekal peredarannya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lampura, Rohim Fauzi saat diwawancarai disela-sela kegiatan monitoring mengungkapkan pihaknya telah melakukan kegiatan monitoring ke berbagai apotek yang ada di Kabupaten Lampura sebanyak 3 (tiga) kali sejak dikeluarkannya surat edaran oleh BPOM-RI yang melarang berbagai merk dan jenis obat sirup yang membahayakan bagi kesehatan anak.

Dirinya juga mengaku selama sosialisasi dan monitoring pihaknya dibantu oleh seluruh Puskesmas yang tersebar di 23 Kecamatan. Dirinya juga mengakui selama melakukan pembinaan terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten dengan juluk Bumi Ragem Tunas Lampung itu hanya mengambil sampel beberapa apotek saja. Namun fakta yang ditemukan dilapangan obat-obatan tersebut masih ada diwilayah seputaran kota. Walaupun sudah tidak diperjualbelikan, namun keberadaan obat tersebut di apotek menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Dinkes setempat.

“Dinkes Lampura berdasarkan surat perintah tugas oleh Ibu Kadis, melakukan pembinaan terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten Lampung Utara, walaupun itu hanya secara sampling (sampel). Di Apotek Istana tadi kita menemukan obat yang dilarang, namun mereka sudah melakukan sesuai SOP yaitu menyimpan obat tersebut untuk selanjutnya ditukarkan kembali ke distributor obatnya,” kata Rohim saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan, Kamis, (15/12) petang.

Dalam melakukan pembinaan dan monitoring terhadap apotek-apotek yang melibatkan Puskesmas di 23 Kecamatan nampaknya tidak sepenuhnya terlaksana. Salah satu sumber terpercaya lintaslampung.com mengatakan pihaknya belum pernah sama sekali ikut turun ataupun diperintahkan untuk turun lapangan. Namun dirinya mendengar ada beberapa Puskesmas yang sudah melakukan pembinaan kelapangan.

“Kalau kami belum pernah turun, tapi ada sebagian Puskesmas ada yang sudah melakukan pembinaan juga. Kalau kami belum turun ke apotek,” ungkap sumber.

Terpisah, salah satu warga Kotabumi Selatan, Martha (29) kaget mendengar adanya puluhan merk atau nama obat-obatan sirup yang dilarang oleh BPOM, terlebih saat ini memasuki musim penghujan, banyak anak-anak yang terserang flu dan demam. Jika tidak ada sosialisasi secara masif oleh Pemerintah setempat bisa saja kecolongan, dan masyarakat awam masih mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dirinya bahkan kaget masih menemukan obat-obatan yang dilarang didalam rumahnya, dirinya masih menyimpan obat tersebut dikarenakan tidak mengetahui secara pasti obat apa saja yang dilarang pemerintah.

“Enggak begitu tahu nama-nama obat-obatan yang sudah dilarang dan enggak boleh dikonsumsi, contohnya ya ini, (sambil menunjukkan obat sirup yang dilarang) masih ada di wadah obat keluarga. Saya kalau gak dikasih tau suami, ya mana tahu obat ini enggak boleh diminum atau dikonsumsi sama anak-anak. Intinya orang kesehatan atau Pemerintah kurang sosialisasi kebawah,” sesal Martha.

Ia berharap tidak ada dampak serius dengan beredarnya obat-obatan yang dilarang ditengah-tengah masyarakat. Dikarenakan obat-obatan tersebut sebelumnya sangat mudah didapatkan di apotek ataupun toko obat. Sama seperti dirinya yang masih memiliki stok obat tersebut dirumahnya.

“Semoga saja tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat-obatan sirup yang dilarang itu, takutnya Mereka yang tidak tahu, dan kebetulan masih menyimpan stok obat, karena tidak paham, masih dikonsumsi atau diberikan kepada buah hatinya,” tandasnya.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.