BANDAR LAMPUNG – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jangan setengah hati dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di KONI Lampung periode 2019-2023.
“Kami melihat, dalam menangani kasus KONI, Kejati terkesan lelet dan kurang serius. Maka jangan heran jika masyarakat selalu apriori dan bahkan distrust. Kenapa demikian? Karena sudah cukup lama kasus ini ditangani, namun tidak juga mampu menetapkan ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum KONI menjadi tersangka,” kata Direktur MPDH Lampung, Jupri Karim, Selasa (6/2/2024) pagi.
Menurut dia, sewajarnya jika “trio pengendali” KONI Lampung periode 2019-2023 tersebut dijadikan tersangka. Karena bagaimanapun di dalam sebuah organisasi, apalagi mengelola uang rakyat yang begitu banyak, tidak mungkin diuar pengetahuan top leadernya, dalam hal ini ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum.
Ketika disinggung jika Kejati Lampung secara maraton melakukan pemeriksaan ulang terhadap 17 mantan pengurus KONI Lampung, Jupri Karim menyatakan apresiasinya.
Namun ia mengingatkan, agar Kejati Lampung tidak perlu berlama-lama lagi dalam memainkan pola “festival”. Di mana jika memang sudah ada yang layak dijadikan tersangka baru, tinggal ditetapkan saja.
Ditegaskan, pihaknya mendorong Kejati agar jangan setengah hati dalam melakukan finalisasi atas proses hukum kasus KONI ini, karena masih mempercayai lembaga tersebut mampu menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
“Dan Kejati tentu tahu, bahwa masyarakat Lampung terus mengikuti perkembangan kasus KONI ini. Karenanya, sepanjang memenuhi ketentuan dengan dua alat bukti, ya tetapkan saja tersangka baru dalam kasus ini,” lanjut Jupri Karim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2024 kemarin, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap belasan orang mantan pengurus KONI Lampung periode 2019-2023.
Mengacu pada surat Kejati Lampung nomor: B-474/L.8.5/Fd/01/2024 prihal: Bantuan Pemanggilan Pemeriksaan Saksi, yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Lampung, tertanggal 25 Januari 2024, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung selaku penyidik, Muhammad Amin, SH, MH, terdapat 17 orang yang dimintai keterangan.
Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, yang diperiksa sebagai saksi mulai dari Ketua Umum KONI Lampung periode 2019-2023, Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA, dr. Wendy Anne Miriam, MGizi, SpGK, anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung periode 2019-2023, Tessa Brojonegoro, SIP, MIP, anggota Satgas Non Teknis KONI Lampung periode 2019-2023, Joharmen, anggota Bina Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023, dan Supardi, anggota Bina Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023.
Lalu pada hari Rabu, 31 Januari 2024, dilakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum KONI Lampung periode 2019-2023, Drs. Subeno, Topan Indra Karsa, SH, MH, Ketua Bidang Organisasi KONI Lampung periode 2019-2023, Mulyadi, anggota Satgas KONI Lampung periode 2019-2023, dan Dr. Candra Kurniawan, SPd, MOr, anggota Satgas KONI Lampung periode 2019-2023.
Kamis, 1 Februari 2024, pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung dilakukan terhadap Bendahara Umum KONI Lampung periode 2019-2023, Ir. Lilyana alias Ali, H. Hidir Ibrahim, SAg, MSi, Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas, Pengumpulan & Pengelolaan Data (Infokom) KONI Lampung periode 2019-2023, dr. Patricia LG Mascoralina H, anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung periode 2019-2023, dan Yashir Armansyah, SH, MH, anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023.
Senin, 5 Februari 2024 kemarin, tim penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap empat orang mantan pengurus KONI Lampung. Yaitu Surahman, MPd, Ketua Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023, Bobby Irawan, SE, MSi, Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, AKBP (Purn) Ali Mursal Harahap, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, dan Yuharnis, staf pembantu bendahara dalam pengelolaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang dipergunakan oleh KONI dan cabang olahraga tahun anggaran 2020 ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka. Yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, MPsi, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Dr. Agus Nompitu, SE, MTP, sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-07/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. (fjr)