HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Bang Aab Menilai: Kegiatan Pengabdian Dosen tanpa Izin Adalah Liar

BANDAR LAMPUNG – Pernyataan Dr. Satria Prayoga, satu dari dua dosen berstatus ASN di Fakultas Hukum (FH) Unila, yang belakangan menjadi pembicaraan publik karena tampil sebagai kuasa khusus -atau pendampingan perkara pilkada seolah advokat- Cabup Pringsewu, Adi Erlansyah, saat menggugat KPU Pringsewu ke PT TUN Palembang dan MK, bahwa merupakan bagian dari tri dharma pendidikan khususnya dalam hal penelitian dan pengabdian serta tidak ada larangan selain advokat menjadi kuasa khusus, menuai kritikan dari Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lampung (IKA Unila), H. Abdullah Fadri Auli, SH.

“Soal dalih Dr. Satria Prayoga bahwa terlibatnya dia sebagai kuasa hukum dalam perkara pilkada adalah kegiatan pengabdian, memang dapat dibenarkan bila kegiatan itu ada izin dan penugasan dari Dekan atau Fakultas. Jika yang bersangkutan tidak melapor dan tidak minta izin sebelumnya ke Fakultas, artinya yang dilakukan itu liar dan Fakultas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Abdullah Fadri Auli -yang akrab disapa Bang Aab- Rabu (1/1/2025) siang melalui WhatsApp.
Ditegaskan oleh Ketua Harian IKA Unila itu, bila yang dilakukan Dr. Satria Prayoga menjadi kuasa khusus terkait perkara pilkada tersebut tanpa izin dan penugasan dari FH Unila, sepenuhnya itu adalah kegiatan pribadi dan tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan pengabdian dalam tri dharma perguruan tinggi.

Sebelumnya, Dr. Satria Prayoga menyatakan, saat ia dipanggil pimpinan FH Unila, ia mengklarifikasi mengenai kegiatannya beracara dengan menjadi kuasa khusus mantan Cabup Pringsewu, Adi Erlansyah, mengajukan gugatan di PT TUN Palembang dan mengajukan Permohonan Ke MK.

“Saat itu dipertanyakan; itu atas nama sendiri atau FH Unila. Saya jawab; atas nama pribadi. Saya jelaskan bahwa dalam mendampingi untuk menggugat di PT TUN dan MK, boleh selain advokat dan tidak ada larangan bagi ASN, sengketa pilkada Lex specialis derogat legi generalis,” urainya.
Adakah penekanan pimpinan FH Unila terkait hal ini? “Cuma dipesankan, kedepan pimpinan harus tahu setiap kegiatan dosen-dosennya. Hanya sebatas itu saja,” jelasnya.
Dr. Yoga -panggilan beken Satria Prayoga- pun menegaskan bahwa tidak ada dosen di FH Unila yang seolah advokat.

Mengapa begitu? “Karena semua dalam rangka pengabdian masyarakat dan pengaplikasian hasil penelitian. Semua dosen wajib melakukannya. Cuma kami yang dosen FH beririsan dengan orang-orang politik, sehingga ditunggangi dengan pikiran-pikiran mereka untuk memenuhi hasrat kepentingan mereka,” bebernya tanpa memperjelas siapa orang-orang politik yang menunggangi.

Setiap dosen di fakultas-fakultas lain, sambung Dr. Satria Prayoga, meneliti dan mengabdi ya biasa saja. Kalau Fakultas Hukum melaksanakan penelitian atau pengabdian, disebutnya jadi beracara.

“Seperti saya. Sebagai penanggungjawab mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) dan sedang menggagas mata kuliah Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, berusaha mengetahui segala proses jalannya pilkada dengan cara turun langsung, apakah salah. Disertasi saya, penelitian dan pengabdian saya dari tahun 2014 juga tentang pilkada. Nofelty (kebaruan) dari penelitian saya juga tentang formulasi yang ideal Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya lagi.
Ketua Harian IKA Unila, Abdullah Fadri Auli, kembali menegaskan, setiap dosen yang melakukan pengabdian atau penelitian harus mendapat izin dan penugasan dari Dekan atau Fakultas. Tanpa itu, maka apa yang dilakukan dosen bersangkutan adalah kegiatan pribadi dan tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan resmi pengabdian.

“Hal itu -perlunya izin Fakultas dalam kegiatan penelitian dan pengabdian- juga dilakukan oleh dosen-dosen dari berbagai Fakultas yang ada di Unila,” tuturnya lagi.

Mengenai pengakuan Dr. Satria Prayoga kepada pimpinan FH Unila terkait kegiatannya memberi pendampingan hukum dalam perkara pilkada sebagai kegiatan pribadi, Abdullah Fadri Auli hanya tertawa.

“Ya, nilai sendiri sajalah. Di satu sisi mengaku itu kegiatan atas nama pribadi saat dipanggil pimpinan, di sisi lain mengatakan itu bagian dari penelitian dan pengabdian. Bingung juga harus menilainya bagaimana,” ucap advokat senior di Lampung itu masih dengan tertawa.

Ketua Harian IKA Unila itu berharap, pimpinan Fakultas dan Universitas untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan. Sehingga kedepannya tidak lagi terjadi ada oknum dosen yang “lepas kendali”.

Lalu apa tanggapan Dr. Satria Prayoga atas penegasan Ketua Harian IKA Unila bahwa dalam kegiatan yang mengatasnamakan penelitian dan pengabdian harus seizin Fakultas? “Mengajukan izin itu jika sesuatu itu dilarang. Maka kita minta izin terlebih dahulu untuk dikecualikan terhadap larangan tersebut. Dalam hal jadi kuasa khusus di PT TUN dan MK tidak ada. Tidak dilarang selain advokat. Karena itu saya tidak mengajukan izin,” tanggapnya, Rabu (1/1/2025) petang melalui WhatsApp. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.