HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Baperjakat Lamtim Tak Pedulikan Rekomendasi BPK

LAMPUNG TIMUR – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Lampung Timur (Lamtim) diketahui telah cuekin atau tidak mengindahkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung terkait pemberian sanksi kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum pada rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022.

Alih-alih memberikan sanksi sesuai rekomendasi BPK, Bupati Dawam Rahardjo justru mempromosikan PPTK kegiatan makan dan minum iniĀ  menduduki jabatan baru sebagai Kabid Pasar pada Dinas Perindustrian dan perdagangan ( Perindag)Kabupaten Lamtim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan belanja makan dan minum fiktif pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022.

Tidak tanggung-tanggung. Dari uji petik yang dilakukan BPK, pada anggaran makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp 3.746.204.000, ditemukan belanja fiktif sebanyak Rp 1.665.242.759.

Baperjakat Pemkab Lamtim yang diketuai Sekda Moch Yusuf, bukan hanya tidak mengindahkan rekomendasi BPK untuk pemberian sanksi kepada pejabat terkait, tetapi pihak Setdakab hanya mengembalikan uang yang diduga dikorupsi tersebut sebesar Rp 15.000.000 pada tanggal 16 Mei 2023. (fjr)

Related Posts