HeadlineSumatera

Baru 69.995 Anak Banda Aceh Memiliki KIA

BANDA ACEH – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, mencatat baru 69.995 dari 83.000 anak di kota itu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).  Meski mencapai target nasional, namun masih ada belasan ribu anak di Banda Aceh belum memiliki KIA.
“Sekitar 13.005 anak lagi belum ada KIA,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, kepada AJNN, Selasa, 16 Januari 2024.

Emila menyampaikan penting bagi anak memiliki KIA. Selain sebagai kartu identitas, bermanfaat untuk pendataan, perlindungan, dan memberikan pelayanan publik kepada mereka.

Semua sistem instansi pemerintahan yang terintegrasi, membuat setiap anak penting memiliki KIA. Paling mendasar, menjadi salah satu persyaratan untuk anak mendaftar sekolah juga mendapatkan pelayanan kesehatan.

Melihat pentingnya KIA, Pemerintah Pusat menargetkan 40 persen dari jumlah anak berusia 0-17 tahun di setiap daerah harus memiliki kartu tersebut.

“Target nasional hanya 40 persen dari total anak. Persentase kita sudah mencapai 82,77 persen, ini sudah melampaui target nasional,” ujarnya.

Emila mengatakan hingga kini pihaknya masih terus berupaya merealisasikan target KIA secara bertahap. Termasuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan serta sekolah.

Sehubungan dengan itu, kata Emila, KIA terbagi dalam dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.  Syarat membuat KIA, di antaranya fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk anak 0-5 tahun. Sedangkan untuk anak 5-17 tahun, yakni fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 4×6. “Pembuatan KIA tidak dipungut biaya atau gratis,” ucap Kepala Disdukcapil.(ajnn)

Related Posts