LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Kabupaten Lampung Timur, bergerak cepat, menangkap tersangka pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Selasa (7/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EE (31) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Peristiwa pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2195 NCO, milik DA (28) warga Kecamatan Melinting, diduga terjadi pada Senin (6/5) kemarin.
Aksi kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara membobol pintu dapur, saat korban dan keluarganya sedang tidur, kemudian menggasak sepeda motor, yang berada diruangan dapur.
Korban yang pada pagi harinya baru mengetahui sepeda motornya hilang, segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut, ke Petugas Kepolisian Polsek Melinting.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (6/7) siang, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan dokumen, dan sepeda motor merk Honda Beat BE 2195 NCO, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)