LAMPUNG TIMUR – Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Peristiwa ini menimpa WS warga desa Rejo Mukti kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo pada hari Selasa (13/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial IR (41) warga Palembang.
Kejadian bermula pada kamis (24/2/22), pelaku yang sudah kenal dengan korban dan telah menumpang tinggal dirumah korban selama 3 Minggu, sekira pukul 00.30 Wib korban yang mengantuk tidur kedalam kamar, lalu pelaku yang sebelumnya sudah tidur di kamar keluar dari kamar dan membuka pintu depan, setelah itu mendorong sepeda motor milik korban kejalan raya lalu dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000, dan melaporkan ke Polsek Raman Utara.
Polsek Raman Utara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (12/6/23) Team Tekab Polsek Raman Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyu Asin.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 fotokopi BPKB dan surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multi Finance.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Raman Utara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya (*)