ACEH TAMIANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
“Kita kembali imbau, baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang salah, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” kata Imran, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (3/1/2024).
Imran menegaskan hal tersebut setelah melihat fenomena baru-baru ini, banyaknya alat peraga kampanye peserta pemilu yang diduga dirusak oleh orang tak dikenal di berbagai kecamatan di Aceh Tamiang, dan yang terbaru terjadi di kecamatan Bendahara dan Banda Mulia.
Katanya, perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan atas tindakan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana termuat dalam pasal 521 adalah ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun.
“Kami meminta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan di mana lokasi kejadian (pengrusakan APK),” tambah Imran.
Bawaslu Aceh Tamiang mengajak peserta pemilu, pelaksana kampanye, simpatisan untuk sama-sama bekerja sama dalam menjaga iklim tahapan Pemilu 2024 yang damai. (ak)