PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima laporan selama masa kampanye. Sebanyak 8 dugaan pelanggaran diterima Bawaslu Pekanbaru pada kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy mengatakan kebanyakan laporan yang mereka terima adalah dugaan pelanggaran etik.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan, seperti ada beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ketahuan terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
“Selama masa kampanye itu laporan yang diterima Bawaslu di bawah sepuluh, ada delapan kalau tidak salah. Yang diproses hanya tiga karena selebihnya tidak cukup bukti,” sebut Ferdy, Ahad (24/11/2024).
Ferdy menyebutkan, laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Pekanbaru tidak bisa ditindaklanjuti secara langsung.
“Terkait tindak lanjut dari pelanggaran kan beberapa ada yang ditindaklanjuti dan ada juga yang tidak,” sebutnya.
Ini karena terkait laporan kita kaji dengan Sentra Gakumdu yang di dalamnya ada Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian,” jelas Ferdy lebih lanjut.
Bawaslu Kota Pekanbaru meyakini pihaknya sudah mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. (mcr)