PESISIR BARAT – Bawaslu Pesisir Barat (Pesbar), Kamis (12/10/2023) kemarin menggelar rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan teknis penyelesaian sengketa cepat pada pengawas Adhoc.
Pada kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, itu Ketua Bawaslu Pesbar, Abd Kodrat S, SH, MH, mengatakan, dihelatnya kegiatan tersebut tidak lain untuk penguatan kesiapan pengawas pemilu khususnya di tingkat kecamatan (panwascam) dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa cepat pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
“Pada kegiatan ini pula, kita melaksanakan simulasi kepada seluruh peserta, setidaknya agar panwascam mendapatkan gambaran bagaimana situasi dan sikap yang harus dilakukan ketika ada proses sengketa cepat. Ini penting dilakukan sebagai persiapan SDM kita,” kata Abd Kodrat seraya menegaskan pihaknya memang serius dalam menyiapkan panwascam yang sigap menghadapi berbagai persoalan pada pemilu mendatang.
Sementara anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, SH, MH, selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, menjelaskan, saat ini akan masuk tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) dilanjutkan tahapan masa kampanye.
“Pada tahap inilah panwascam diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan proses sengketa cepat,” tuturnya.
Ditambahkan, masa kampanye akam segera dimulai, pada tahapan ini potensi sengketa antar peserta sangat mungkin terjadi.
“Untuk itu, kesiapan terkait pemahaman regulasi serta integritas panwascam sangat dibutuhkan guna mewujudkan pemilu yang LUBER dan JURDIL,” ucap Gistiawan, sambil mengingatkan jika objek dari sengketa adalah keputusan KPU, baik perselisihan antara penyelengara dengan penyelenggara atau penyelenggara dengan peserta.
Dikatakan Gistiawan, dalam menghadapi segala bentuk potensi sengketa yang terjadi, harus ditangani dengan bijak. “Maka penting bagi kita untuk memahami proses dan cara menghadapi sengketa pemilu yang mungkin bakal terjadi,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Pesbar, yaitu J Wilyan Gulta selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Ayu Mega Sari selaku Kordiv HPPMHM.
Acara penting itu juga menghadirkan narasumber Hengki Irwan mewakili DPC Peradi Bandar Lampung dan Dr Budiyono, SH, MH, akademisi FH Universitas Lampung. (fjr)