TULANG BAWANG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Tubaba) berkomitmen untuk memperketat pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan Dahlan didampingi Anggota Bawaslu Bidang hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas (HP3H), Holdin HS dan Anggota Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sukirman Hadi dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Bwaslu dan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2022.
” Perlu diketahui, terdapat sebelas orang Bacalon DPD di Tubaba, dari kesebelas Bacalon tersebut terdapat akumulasi dukungan sebanyak 3.725 orang. Dengan jumlah dukungan yang variatif dari masing-masing Bacalon anggota DPD,” ujar Holdin saat dikonfirmasi wartawan di Sekretariat Bawaslu Tubaba, Selasa (17/01/2023).
Lanjut Holdin, saat ini sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba, Bacalon anggota DPD telah melalui tahapan Verifikasi Administrasi dan tengah memasuki tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Dan pada 16 Februari mendatang, akan dilakukan Verfak kesatu.
Dalam proses tersebut, Holdin menyebut dirinya bersama tim Bawaslu Tubaba akan memperketat pengawasan. Untuk memastikan dukungan terhadap Bacalon anggota DPD benar-benar akurat.
” Nah dalam tahapan Verfak inilah kita memastikan dilapangan dukungan terhadap Bacalon itu benar-benar real ada di dalam lembaran F1 dukungan. Lembaran F1 dukungan merupakan kertas yang berisi dukungan masyarakat terhadap Bacalon anggota DPD yang ditandatangani oleh pendukung,” kata Holdin.
Menurut Holdin, dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Tubaba akan mencermati apakah tanda tangan yang diberikan pendukung adalah tanda tangan asli atau tidak.
” Kita cek mulai dari tanda tangan sesuai dengan KTP dan NIK atau tidak. Jangan sampai ada manipulasi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, selain kesesuaian antara tanda tangan dengan KTP dan NIK, ia juga akan memastikan kesesuaian dengan status profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP.
Karena, unsur penyelenggara Pemilu, seperti KPUD dan Bawaslu dan jajaran serta unsur pemerintah tidak boleh ikut andil dalam memberikan dukungan.
” ASN, TNI, Polri, kepala desa dan aparatur desa tidak boleh memberikan dukungan kepada Bacalon anggota DPD,” tegasnya.
Selain itu, Holdin juga mengatakan ia akan konsisten mengawal dan mengawasi tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD sampai pada tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap DCT anggota DPD.
” Penyusunan dan Penetapan DCT bakal berlangsung pada bulan November 2023,” pungkasnya. (mr)