HeadlineLampung Raya

Baznas Way Kanan Adakan Sosialisasi Pengelolaan Zakat

WAY KANAN – Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Way Kanan bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Blambangan Umpu mengadakan Sosialisasi terkait Pengelolaan Zakat untuk wilayah Kecamatan Blambangan Umpu Bertempat di Aula kantor Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (17/01/2023).

Hadir pada kegiatan, Ketua dan komisioner BAZNAS Way Kanan, Ketua TP-PKK, Kepala KUA, Kepala UPT PKM, Pendidikan, pengurus UPZ Kecamatan Blambangan Umpu.

Ketua BAZNAS Way Kanan KH. Abud Nursihab,menyampaikan apresiasi atas terselenggaran acara tersebut sebagai upaya untuk terus melakukan sosialisasi serta ajakan kepada para calon Muzakki dalam rangka memberdayakan Zakat untuk Umat.

”Kami menyerahkan santunan kepada siswa-siswi yatim, piatu dari sumber Zakat yang terhimpun dalam rangka HUT BAZNAS yang hari ini akan kami serahkan”.Jelas KH Abud Nursihab.

Ditempat yang sama, Camat Blambangan Umpu, Akhmad Syapari dalam arahannya mengatakan pengelolaan zakat perlu tertib administrasi sebagai bentuk pertaggung jawaban pengelola serta pengurus, Kemudian melakukan sosialisasi sebagai bentuk penjelasan dan ajakan kepada seluruh calon Muzakki (pemberi zakat).

”Saya berharap setelah sosialisasi ini pengurus UPZ Blambangan Umpu langsung melakukan kunjungan sosialisasi dan membantu para stakeholder di wilayah masing-masing yang akan kita tetapkan jadwalnya bersama-sama”.Jelas Akhmad Syapari.

Sementara itu Narasumber utama yang dipaparkan oleh,M.Ali, menyampaikan bahwa berzakat adalah perintah Allah bagi yang sudah memenuhi nishob dan houlnya.

”Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut”, jelas M.Ali. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.