BENGKULU – Ke depan pembelian gas 3 Kg tak lagi bisa dilakukan secara sembarangan seperti yang sudah – sudah.
Menggunakan barcode,gas 3 Kg yang merupakan gas subsidi bagi kalangan tertentu hanya bisa diperoleh warga yang berhak saja.
Bagaimana mekanisme? Simak artikel berikut sampai tuntas.
Guna mengantisipasi agar tidak ada penimbunan gas melon atau gas LPG 3 Kg, serta memastikan subsidi gas tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Mulai tahun ini, Pemkab Rejang Lebong akan memberlakukan pembelian gas melon menggunakan barcode, melalui sistem scan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini.
Menurutnya, penggunaan barcode juga untuk mengantisipasi kemungkinan kelangkaan gas melon di momen-momen tertentu, yang disebabkan oleh penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi mengenai inovasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat ini. Dan rencananya hal ini mulai resmi diberlakukan pada September 2023 mendatang,” jelas Upik.
Ditanya seberapa efektif sistem ini nantinya untuk memastikan penyaluran gas melon tepat sasaran, Upik mengaku sangat optimis inovasi ini bisa diterapkan maksimal di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, melalui scan barcode ini bisa diketahui masyarakat yang layak mendapatkan gas melon, dan yang tidak layak menggunakan gas melon di rumahnya.
“Scan barcode ini nantinya akan terkoneksi dengan data kependudukan. Jadi bisa diketahui mana warga yang layak dan tidak.
Kalau selama ini masih banyak warga mampu yang menggunakan gas melon, setelah sistem ini dijalankan nantinya kemungkinan besar mereka tidak diperbolehkan lagi membeli gas melon di pangkalan.
Karena gas melon, hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu,” terang Upik.
Adapun teknis dari sistem ini nantinya, di setiap pangkalan akan disiapkan alat scan agar mudah diakses oleh masyarakat.
Pangkalan pun tidak diperbolehkan menjual gas 3 Kg, kepada warga yang dinyatakan tidak layak menggunakan.
Pasalnya, secara aturan yang berlaku, sudah ditetapkan kuota penggunaan gas 3 Kg kepada masyarakat.
Yakni, untuk rumah tangga kurang mampu dengan kuota empat tabung dalam satu bulan.
Sedangkan untuk UMKM dibatasi sebanyak delapan tabung gas 3 Kg dalam satu bulan.
“Jadi tidak bisa lagi ada monopoli pembelian gas 3 Kg, seperti yang dikeluhkan oleh banyak masyarakat saat ini,” jelas Upik. (sly)