BANDAR LAMPUNG – Terbakarnya kabar telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen HS terhadap mahasiswi berinisial P, mendapat respon serius dari badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan & Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandar Lampung.
Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menyatakan, mulai Kamis (24/8/2023) ini pihaknya membuka posko pengaduan bagi para mahasiswi yang pernah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual di dalam Kampus Khairil Anwar.
“Kami membuka posko pengaduan bagi para mahasiswi yang menjadi korban lain dari perbuatan dosen HS. Selain kami membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perbuatan yang sangat aib bagi almamater ini,” ujar Topik Sanjaya.
Terkait dengan perkara yang telah dilaporkan ke Polda Lampung ini, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung itu juga meminta pimpinan sekolah tinggi tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Pimpinan STKIP PGRI harus segera mengambil tindakan tegas. Bukan hanya memberi sanksi administrasi atau pemberhentian, tetapi juga melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum. Karena apapun bentuknya, yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut telah merusak nama baik institusi STKIP PGRI Bandar Lampung yang selama ini sama-sama kita jaga marwahnya,” urai Topik dengan serius.
Tidak cukup hanya itu. Tokoh mahasiswa STKIP PGRI ini juga meminta pimpinan sekolah tinggi tersebut memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oknum dosennya.
Dimana posko pengaduan bagi mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual seperti P? “Posko pengaduan bertempat di Gedung B atau Sekretariat BEM KBM STKIP PGRI. Hal ini kami lakukan karena diduga masih ada korban lain dalam tindak pidana kekerasan seksual ini,” jelasnya.
Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung itu menjamin kerahasiaan mahasiswi yang mengadukan masalahnya.
“Tidak perlu malu, takut atau sungkan. Sampaikan yang dialami kepada kami. Tentu kami jaga kerahasiaannya,” katanya lagi.
Menurut dia, hasil pengaduan mahasiswi yang pernah mengalami peristiwa seperti P, nantinya akan didalami pihaknya.
“Bukan mustahil, akan juga kami sampaikan kepada APH bila memang diketemukan bukti-buktinya. Selain tentunya kami laporkan kepada pimpinan STKIP,” ujar Topik.
Sebagaimana diketahui, dunia pendidikan tinggi di Lampung tercoreng akibat ulah HS. Oknum dosen itu diduga telah memperkosa mahasiswinya sendiri.
Guna mengurai perbuatan bejad HS, kuasa hukum mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual, telah melaporkan hal ini ke Polda Lampung, 4 Agustus 2023 lalu.
Suhendri, kuasa hukum mahasiswi berinitial P yang menjadi korban pelecehan seksual dosennya, menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum mengenai persoalan ini. Dengan harapan, perbuatan biadab oknum dosen yang telah merusak masa depan mahasiswinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai jalur hukum.
Dikatakan, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan HS telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, pada 4 Agustus silam.
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen di PTS Keguruan terhadap mahasiswinya ini, menurut Suhendri, Kamis (24/8/2023), diawali ketika P usai mengikuti kegiatan UKM di kampusnya, bulan Maret lalu.
Saat itu, HS melakukan pelecehan kepada P. Akibat peristiwa tersebut, mahasiswi berusia 20 tahun ini menjadi trauma. Menyebabkan ia tidak berani datang lagi ke kampus hingga sekitar satu pekan.
“P trauma berat atas apa yang dialaminya. Dia benar-benar tidak menduga bila dosennya melakukan perbuatan sebejad itu,” tutur Suhendri.
Tidak pernah munculnya P ke kampus setelah peristiwa pelecehan, ternyata membuat oknum dosen HS semakin penasaran.
Dengan berbagai cara, demikian diuraikan Suhendri, sang dosen berupaya untuk bisa kembali bertemu dengan P.
“Dengan alasan ada tugas kampus menyangkut akreditasi, akhirnya HS bisa ketemu P. Tidak diduga ternyata soal akreditasi itu hanya alasan saja. P dijebak. Kedatangan P justru dimanfaatkan oleh HS untuk kembali melakukan pelecehan seksual. Bahkan sampai kepada tindak pidana pemerkosaan,” kata Suhendri, yang tidak mau menjelaskan dimana dan kapan waktu terjadinya pemerkosaan dengan alasan informasi tersebut telah disampaikan kepada aparat Polda Lampung dan bagi kepentingan penyelidikan.
Dilanjutkan, setelah mengalami pemerkosaan, P yang saat itu masih berdomilisi di Bandar Lampung, semakin trauma. Jiwanya terguncang. Hingga cukup lama ia tidak pernah datang ke kampus.
“Hanya karena ia memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi dan semangat belajar yang kuat, demi menyelesaikan kuliahnya, P datang lagi ke kampus setelah cukup lama tidak memiliki keberanian menginjakkan kakinya di tempat ia kuliah,” urai Suhendri.
Namun, lagi-lagi HS memanfaatkan kemunculan mahasiswinya itu untuk melampiaskan syahwatnya. Saat P diminta dosen lain mengantarkan absensi selepas pemberian mata kuliah di ruang dosen, HS langsung memeluk dan memaksa mencium P.
“Kebetulan saat itu di ruangan dosen hanya ada HS. Suasana tersebut dimanfaatkan dia untuk kembali melakukan pelecehan kepada P,” sambung Suhendri.
Menurutnya, sambil memaksa untuk memeluk dan mencium, HS sempat menanyakan kepada P mengapa tidak pernah membalas pesan yang dikirimkannya.
“HS juga bilang, kalau kamu mau lancar kuliah disini, harus nurut sama mau saya,” jelas Suhendri mensitir perkataan oknum dosen tersebut kepada kliennya.
Beruntung, saat itu P berhasil keluar ruangan dengan cepat. Sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang berindikasi perbuatan pelecehan seksual.
Atas telah dilaporkannya kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Lampung, Suhendri berharap aparat berwenang menindaklanjutinya dengan cepat dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
“Kami tidak ingin peristiwa semacam ini kembali terjadi di kampus itu. Demi menyelamatkan para mahasiswi lain dari perilaku bejad oknum dosen tersebut,” tegas Suhendri. (fjr)