BANDA ACEH – Bendera partai hingga baliho calon anggota legislatif (caleg) di median Jalan T Nyak Makam, Kota Banda Aceh, dibongkar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (15/1/2024).
“APK [Alat peraga kampanye) yang kami copot ini dipasang tidak sesuai aturan,” kata Zahrul Fadhli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Banda Aceh, Senin.
Petugas mencopot bendera partai dan membongkar baliho peserta Pemilu, lalu menaikkan ke truk. Ketentuan pemasangan APK diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Zahrul mengatakan penertiban telah dilakukan di beberapa titik sejak beberapa hari lalu. Misalnya, di Jalan Teungku Daud Beureueh dan Teuku Nyak Arief. Penertiban akan berlanjut di Lueng Bata, Baiturrahman, dan Jaya Baru.
Penertiban ini menyasar alat peraga yang dipasang di kawasan terlarang. “Terutama APK-APK yang dipasang di taman kota, pohon, tiang listrik atau telepon. Kami fokus di jalan protokol,” katanya.
Sebelum penertiban, Panwaslih sudah mengimbau peserta Pemilu tak memasang alat peraga di luar lokasi yang ditentukan. Pencopotan itu langkah terakhir sebagai penindakan setelah pengawasan dan pencegahan dilakukan Panwaslih.
Menurut Zahrul, saat pencopotan dalam beberapa hari ini ada caleg yang mencabut sendiri balihonya. “Kami berikan, karena seharusnya mereka menertibkan sendiri,” katanya. (ak)