HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Beredar Kabar: Pekan Depan Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Rumah Dinas Bupati Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Seiring dilakukannya pemeriksaan kualitas gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) -mulai dari ketebalan, tinggi, dan panjang bangunan- oleh tim penyidik Kejati Lampung hari Jum’at (24/1/2025) lalu, beredar kabar bila pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka atas proyek senilai Rp 6,9 miliar pada tahun anggaran 2022 tersebut.

“Iya, paling pekan depan atau awal Februari sudah ditetapkan tersangkanya. Kasus dugaan tipikor ini terang benderang kok,” kata sumber media ini yang memiliki jaringan di jajaran Kejaksaan di Lampung, Sabtu (25/1/2025) malam.

Ditambahkan, sampai pekan kemarin tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 30 orang sebagai saksi, termasuk Bupati Dawam Rahardjo.

Seperti diketahui, pada hari Jum’at (24/1/2025) lalu, penyidik dari Kejati Lampung didampingi tim Kejari Lamtim melakukan pemeriksaan secara serius kualitas gerbang rumah dinas Bupati Dawam Rahardjo di Sukadana. Kegiatan ini mendapat perhatian warga masyarakat yang kebetulan sedang melalui jalur tersebut. Banyak warga yang menghentikan kendaraannya untuk melihat apa yang dilakukan tim penyidik.

“Kalau ngelihat ini, kayaknya jaksa memang serius mau bawa masalahnya ke pengadilan ya. Tapi saya nggak berani berharap. Karena banyak juga kasus sudah diperiksa seperti ini, nggak juga ada kelanjutannya,” kata seorang warga yang mengaku bernama Makmur saat melihat tim penyidik Kejati dan Kejari Lamtim memeriksa kualitas bangunan gerbang rumah dinas bupati.

Warga tersebut juga mengaku heran karena yang diperiksa hanya gerbang. Padahal pada tahun anggaran 2022 kegiatan pembangunan di rumah dinas Bupati Lamtim ada yang lain, yakni pembuatan air mancur dan patung-patung gajah.

“Serius nggak sih urusan ini. Jujur ya, mas. Kita semua sebagai warga Lampung tahulah kalau banyak kasus yang ditangani Kejati sampai saat ini mandeg nggak jelas. Jadi ya anggep-anggep aja kegiatan seperti ini kayak hiburan aja; oh masih ada ya tanda-tanda keadilan mau ditegakin. Sekadar ada tandanya aja, nggak berani berharap banyak,” lanjut Umar seraya tersenyum kecut.

Terkait perkara dugaan tipikor ini, Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo telah diperiksa pada hari Senin, 20 Januari 2025 lalu. Selama 10 jam mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik. Sebelumnya, telah dimintai keterangan berbagai pihak, mulai dari unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa.

Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.

Kasus dugaan tipikor yang terjadi di lingkungan rumah dinas Bupati Lamtim ini menjadi perbincangan publik setelah pada Kamis malam, 9 Januari 2025, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas bupati di Sukadana.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim. Juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.