JAKARTA – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima insentif fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah dari Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Mendagri dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (5/8/2024).
Insentif diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024 karena dinilai berhasil menekan angka inflasi tahun berjalan 2024 dan mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp. 6.827.578.000,-.
Dana ini akan digunakan untuk mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, kelancaran distribusi, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pengendalian inflasi di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data terkini, tingkat inflasi Provinsi Lampung pada Juli 2024 tercatat sebesar 2,55% (year on year), -0,16% (month to month), dan 0,37% (year to date). Secara kumulatif, inflasi gabungan di Provinsi Lampung termasuk yang terendah di wilayah Sumatera, bahkan sebelumnya tercatat sebagai yang terendah di Sumatera.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Badan Pangan Nasional, mengucapkan selamat kepada seluruh daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan. Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus mengendalikan inflasi sesuai target yang telah ditetapkan. (Diskominfotik)